Tunggu Skema Restrukturisasi, OJK Janjikan AJB Bumiputera Bayar Klaim

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yuliawati
22/12/2017, 06.00 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum menerima skema restrukturiasi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera teranyar dari pengelola statuter. Meski begitu, OJK menegaskan bahwa klaim pemegang polis akan dibayarkan.

"Ini masih dalam proses. Sabar, yang penting dibayar," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso usai konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (21/12).

Namun, Wimboh tak memberikan informasi batas waktu bagi pengelola statuter menyampaikan skema restrukturisasinya.

(Baca: Setahun Restrukturisasi AJB Bumiputera Masih Jalan di Tempat)

Di kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menyatakan masih menunggu skema restrukturisasi dari pengelola statuter AJB Bumiputera. Saat ini, kata dia, masih dilakukan kajian atas skema restrukturisasi yang mungkin diterapkan ke depan.

"Semuanya diperbaiki," kata Riswinandi. "Sedang di-review. Yang penting masyarakat yang pegang polis tetap akan dilakukan pembayaran dengan baik."

Halaman: