Bank Indonesia (BI) berencana mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia baru terkait dengan penggunaan uang elektronik atau e-money. Hal ini menyusul banyaknya perusahaan digital seperti e-commerce yang memiliki uang elektroniknya masing-masing, tapi belum mendapat izin dari BI.
Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi BI Aribowo mengatakan dalam perkembangan ke depan, akan semakin banyak lagi perusahaan, khususnya yang berbasis digital yang memiliki produk e-money-nya masing-masing. Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, BI pun harus cepat tanggap terhadap perkembangan tersebut.
Salah satu caranya adalah mengeluarkan PBI baru terkait dengan e-money ini. "Jadi, dengan ini kami akan mengawasi dengan lebih baik," ujar Aribowo saat konferensi pers di Gedung Thamrin, Kompleks BI, Jakarta, Kamis (7/12). (Baca: BI Masih Bekukan TokoCash, Transaksi Tokopedia Terganggu)
Dalam aturan yang akan dikeluarkan ini, penyelenggara sistem pembayaran elektronik harus mendapatkan persetujuan BI untuk bisa menjalankan bisnisnya. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi seperti harus menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), mekanisme sistem, dan juga proses bisnisnya kepada BI,.
"BI harus melakukan assesment (penilaian) terhadap rencana bisnisnya. Mereka ke depan mau jadi seperti apa," ujar Aribowo.
Saat ini BI memang telah membekukan produk e-money yang diterbitkan sejumlah perusahaan berbasis digital, khususnya e-commerce. Beberapa TokoPay milik Tokopedia, BukaDompet milik Bukalapak, Paytren, dan sebagainya. Alasannya, perusahaan-perusahaan tersebut masih belum melengkapi persyaratan yang diajukan oleh BI.
Chief of Staff Tokopedia Melissa Siska Juminto mengaku sejak 13 September 2017 lalu sampai saat ini, fitur isi ulang (top up) uang elektronik milik Tokopedia yakni TokoCash masih dibekukan. Padahal, terdapat 2,5 juta mitra pedagang atau merchant yang tergabung dalam Tokopedia, telah merasa Tokocash memudahkan transaksi mereka.
“Terutama bagi pembeli yang belum memiliki rekening perbankan,” ujarnya. (Baca: BukaLapak dan Grab Masih Tunggu Izin E-Money dari BI)
Melissa pun menyatakan bahwa pembekuan fitur isi ulang TokoCash telah mengganggu kenyamanan pengguna Tokopedia dalam berjual beli. Sebab, meski saldo Tokocash yang ada tetap dapat dibelanjakan, namun karena belum bisa isi ulang, orang jadi cenderung menahan diri.
Hal yang sama disampaikan Chief Executive Officer (CEO) Bukalapak Ahmad Zaky. Menurutnya, pembekuan layanan top up uang elektroniknya ini karena kesadaran Bukalapak yang mengajukan izin kepada otoritas yang berwenang, dalam hal ini adalah BI.
Zaky mengklaim perusahaannya telah memproses syarat-syarat yang dibutuhkan untuk memperoleh izin tersebut. Namun, tetap saja BI membekukan uang elektroniknya. "Itu memang sangat merugikan, karena menyebabkan ada pelapak yang penjualannya turun. Kami harap BI segera mengeluarkan (izin), karena kami mau penjualan lapak UKM ini naik lagi," ujarnya.