Empat Langkah BI Dorong Kredit Tumbuh 10-12% Tahun Depan

Arief Kamaludin (Katadata)
Gubernur BI Agus Martowardoyo.
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yuliawati
29/11/2017, 11.25 WIB

Kedua, menyiapkan aturan terkait rasio intermediasi makro prudensial atau yang disebut juga Financing to Finance Ratio (FFR). Aturan ini merupakan langkah lanjutan pelonggaran kebijakan moneter bank sentral setelah menurunkan suku bunga acuan (BI 7 Days Repo Rate) sebesar 0,25%. Rencananya, aturan ini bakal keluar awal tahun depan.

"Kami akan implementasikan makroprudencial likuidity buffer sebagai bentuk penyempurnaan GWM sekunder," kata Agus. (Baca: Kredit Lemah, Bank Perlu Tarik Dananya Rp 500 Triliun dari BI)

Ketiga, mengubah kebijakan rasio kredit terhadap agunan (Loan to Value /LTV) secara segmented. Segmentasi terkait jenis properti yaitu apartemen, rumah tapak, rumah susun, dan lain sebagainya. Adapun saat ini, LTV untuk kredit pemilikan rumah (KPR) pertama secara nasional berkisar 85-90%, dengan uang muka minimal sebesar 10-15%.

"Sebagai bentuk penguatan loan to funding ratio. Ke depan kami akan memperkuat loan to value dengan menerapkan targeted," ujar Agus. Sebab, BI menyadari bahwa siklus properti untik setiap jenis properti berbeda-beda.

Keempat, menegaskan kembali ketentuan kewajiban perbankan menyalurkan kredit terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) minimal 20% mulai tahun depan. Aturan ini sudah diterapkan bertahap sejak 2015. Pada awalnya, hanya ditargetkan 5%, lalu menjadi 10% dan 15% di 2017.

"Kami akan mendorong komitmen bank untuk memenuhi target rasio kredit sebesar minimal 20% di 2018," tutur dia. (Baca: Pemerintah Tetapkan Bunga Kredit Rakyat Turun Jadi 7% pada 2018)

Halaman: