Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan, peserta pengampunan pajak (tax amnesty) memiliki waktu hingga 31 Desember 2017 untuk merealisasikan komitmen repatriasi alias pemulangan harta dari luar negeri ke Indonesia. Jika hingga batas waktu tersebut repatriasi belum juga dilakukan, maka peserta terancam denda 200% dari pajak yang belum atau kurang bayar.
Hingga akhir program pengampunan pajak pada Maret 2017 lalu, Ditjen Pajak mencatat dana repatriasi baru mencapai Rp 128,3 triliun dari total komitmen Rp 147 triliun. "Kami tunggu sampai 31 Desember (2017). Karena ketentuannya harus sampai situ," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi di kantornya, Jakarta, Senin (27/11). (Baca juga: 96 WNI Masuk Daftar Paradise Papers, Sebagian Tak Ikut Amnesti Pajak)
Ia menjelaskan, jika hingga lewat batas waktu, peserta pengampunan pajak belum juga menepati janjinya merepatriasi harta, maka Ditjen Pajak akan melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2016 tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.
Peserta pengampunan pajak yang bersangkutan bakal harus membayar pajak penghasilan dengan tarif tetap beserta sanksinya yakni 200% dari pajak terutang. Adapun sebelumnya, peserta pengampunan pajak berkomitmen merepatriasi hartanya lantaran mengejar tarif rendah pengampunan pajak untuk harta repatriasi. (Baca juga: Ditjen Pajak Telusuri Harta Tersembunyi 770 Ribu Wajib Pajak)
Ken mengakui memulangkan harta tidak mudah, misalnya harta berupa properti. Aset tersebut harus dijual untuk bisa dipulangkan. Namun, ia menegaskan, tidak ada toleransi lagi setelah 31 Desember 2017. “Sesuai undang-undang (pengampunan pajak) tidak ada (perpanjangan) batasan (waktu) lagi, hanya sampai 31 Desember 2017. Tidak bisa dong mau amandemen lagi, tidak keburu," ucapnya.