Rencana Minna Padi Akuisisi Bank Muamalat Terjegal Urusan dengan OJK

Arief Kamaludin | Katadata
Kantor Bank Muamalat
22/11/2017, 19.13 WIB

Bila PADI tidak memperoleh persetujuan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK dan/atau BMI tidak memperoleh pernyataan efektif rights issue dari OJK atau rights issue tidak terjadi pada tanggal 31 Desember 2017, maka transaksi tersebut secara otomatis batal. (Baca juga: Bahana Sekuritas Siap Akuisisi Bank Muamalat)

“Kecuali, apabila pada tanggal akhir pelaksanaan rights issue proses fit and proper test masih berlangsung atau para pihak mempertimbangkan dan setuju untuk mengubah tanggal akhir pelaksanaan rights issue,” demikian tertulis.

Katadata sempat menghubungi Direktur Utama PADI dan Bank Muamalat untuk meminta penjelasan lebih dalam mengenai alasan pembatalan RUPSLB dan urusan perizinan di OJK. Namun, keduanya belum merespons.

Adapun rencana akuisisi ini menjadi sorotan lantaran aset PADI jauh di bawah Bank Muamalat. Broker saham tersebut hanya memiliki aset sebesar Rp 478 miliar per 30 Juni tahun ini, sementara aset Bank Muamalat yang akan diambilalih mencapai Rp 57,71 triliun. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai investor di balik PADI yang akan mendanai akuisisi tersebut.

Halaman: