Biaya Isi Ulang e-Money Dianggap Ganggu Program Nontunai

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas melakukan pengisian data pada "e-money" atau kartu transaksi non tunai di Sentra Mandiri, Jakarta, Senin (18/9).
Penulis: Michael Reily
Editor: Yuliawati
22/9/2017, 16.25 WIB

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menolak biaya isi ulang uang elektronik yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Kebijakan ini dinilai tidak adil kepada konsumen dan cenderung menguntungkan perbankan. Selain itu program juga akan menggabggu rencana pelaksanaan program mayarakat nontunai.

Ketua BPKN Ardiansyah Parman menyatakan konsumen seharusnya mendapat insentif, bukannya disinsentif dalam pelaksanaan program masyarakat nontunai. "Kami mengusulkan gratis dan tidak dibatasi nilai minimal," kata Ardiansyah di Kantor BPKN, Jakarta, Jumat (22/9).

Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri menyatakan hal serupa. Seharusnya regulasi sesuai dengan tujuan Gerakan Nasional Non-Tunai. "Ingat tujuan kita non-tunai, justru yang non-tunai harus dikasih insentif. Jangan terbalik," kata Faisal.

 Faisal pun menyoroti kebijakan urusan teknis seharusnya diurus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan BI. BI seharusnya tidak menentukan sistem pembayaran yang kecil seperti biaya isi ulang uang elektronik.

Ardiansyah memaparkan, kebijakan isi ulang uang elektronik cukup memberatkan masyarakat. Dia juga meminta pembebanan biaya pengisian ulang dikenakan seringan mungkin jika dilakukan tidak melalu bank, lembaga penerbit, dan afiliasinya.

Ardiansyah juga menyoroti penggunaan kartu sebagai alat pembayaran untuk memperhatikan efisiensi dan kepratisan. Integrasi dengan kartu-kartu lain yang berfungsi sejenis diharapkan berlaku secepatnya.

(Baca juga: BI dan BPJT Beri Diskon Pembayaran Tol Non Tunai Hingga 50%

Selain itu, kebijakan pembayaran tol yang wajib menggunakan uang elektronik diharapkan dapat segera diubah. Langkah itu dinilai melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Pasal 23 menjelaskan setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Oleh karena itu, Ardiansyah meminta penyelenggara jalan tol agar tidak menolak pembayaran dengan transaksi fisik. "Anjurannya kepada jalan tol harus menyediakan opsi bagi masyarakat untuk pembayaran uang tunai," tuturnya.

 (Baca juga: Go-Jek Batalkan Biaya Isi Ulang Go-Pay Melalui Bank Mandiri)

Kebijakan yang bersifat tidak adil dan merugikan konsumen akan menyebabkan masyarakat malah tertinggal dalam era kemajuan digital. Sehingga, Ardiansyah menuntut regulasi perbankan harus mampu mengimbangi pola transaksi masyarakat Indonesia supaya peraturan mampu memberikan perlindungan konsumen.

 BKPN merupakan organisasi konsumen yang didirikan oleh pemerintah sejak 2004. Selain BKPN, Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) memprotes biaya isi ulang uang elektronik atau e-money. YLKI menilai aturan biaya untuk pengisian di atas Rp 200 ribu tersebut memberatkan konsumen. 

Reporter: Michael Reily