Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sedang mengkaji kembali batasan pajak dari barang yang dibeli di luar negeri. Bea Cukai mengkaji kebijakan terkait video yang viral mengenai penumpang pesawat yang ditagih bea masuk karena membawa tas seharga US$ 250.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, peraturan pengenaan pajak terhadap barang yang dibeli di luar negeri yakni sebesar US$ 250 per orang atau US$ 1.000 per keluarga, telah diterapkan sejak lama. Aturan ini terakhir kali diamandemen pada 2010.

"Tapi kajian ini harus memperhatikan kepentingan industri, retailer, dan outlet dan juga memperhitungkan praktek di negara lain, terutama menyesuaikan income perkapita," ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (20/9).

Meskipun demikian, Heru menegaskan, batasan tersebut bersifat moderat. Artinya, terdapat negara yang memiliki batas lebih tinggi dan lebih rendah. Heru mencontohkan, di Malaysia batasan tersebut berada dikisaran angka US$ 18-125. Sedangkan di Kamboja sebesar US$ 50 dan Thailand US$ 285. Oleh karenanya, paling tidak jika dibandingkan Malaysia, aturan batasan milik Indonesia tersebut cukup lunak.

(Baca: Mendorong Ekstensifikasi Cukai)

Heru pun mengatakan, ada beberapa kalangan yang sudah mengajukan usul untuk menaikan batasan tersebut hingga US$ 2.500 per orang. Hal tersebut tidak dimungkinkan karena akan menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat, industri, retailer, dan outlet yang menjual barang yang sama.

"Dampaknya, terdapat faktor keadilan ke pengrajin atau industri yang memproduksi barang sejenis ke dalam negeri. Kedua, retailer yang menjual barang sejenis yang tentunya saat mengimpor mereka sudah membayar bea masuk dan pajak impor," ujarnya.

Untuk itu, Heru mengklaim, implementasi aturan ini lebih kepada menciptakan keadilan bagi pengusaha di dalam negeri yang telah patuh membayar pajak impor dan bea masuk. Heru membantah aturan ini untuk meningkatkan penerimaan khususnya di bea dan cukai karena jumlahnya yang sangat kecil.

Heru pun menyarankan masyarakat untuk lebih memilih belanja di dalam negeri untuk produk yang sama atau lebih baik membeli barang produksi Indonesia sendiri. Adapun, jika tetap ingin berbelanja di luar negeri, hendaknya melakukan pengecekan berapa besar bea masuk dan pajak impor yang akan dikenakan apabila melebihi batasan tersebut.

Ditjen Bea Cukai sendiri telah menyiapkan aplikasi yang bisa menghitung hal tersebut dan dapat diunduh di sistem operasi Android. Apabila tidak memilikinya, masyarakat bisa langsung menuju website resmi Ditjen Bea Cukai guna menghitung hal tersebut.

"Jadi kalau satu keluarga berbelanja US$ 2.500, maka yang harus dibayar adalah kelebihannya yakni US$ 2.500 dikurang US$ 2.000, menjadi US$ 500. Nah US$ 500 ini dikalikan bea masuk dan pajak impor," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan sudah menginstruksikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menyederhanakan aturan.

Ia menegaskan, tidak ada arahan terhadap pegawai DJBC ataupun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk memperketat aturan.  Sebaliknya Sri menyatakan meminta anak buahnya menyederhanakan proses pemeriksaan jumlah dan harga barang yang dibawa penumpang.

"Saya sudah instruksiken ke Ditjen Bea Cukai, aturan mengenai pembatasan jumlah dan harga barang yang dibawa penumpang atau WNI yang masuk ke Indonesia agar disederhanakan," kata dia.

Reporter: Desy Setyowati