BI Putuskan Atur Batasan Biaya dalam Isi Ulang Uang Elektronik

Katadata
Suasana gardu layanan E-Toll Card Jasa Marga. BI akan mengatur batasan pengenaan biaya untuk isi ulang (top up) uang elektronik.
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yuliawati
19/9/2017, 14.57 WIB

Agus menjelaskan dia mencegah rente atau mengambil keuntungan tertentu lantaran tidak ada aturan rigid yang mengatur biaya isi ulang. Rente yang dimaksud bisa saja berupa biaya isi ulang yang lebih tinggi di satu instansi tertentu.

Selain itu, Agus mengatakan memahami perbankan ataupun instansi lainnya mengeluarkan biaya untuk infrastruktur. Ia pahami bahwa infrastruktur penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga bank atau instansi tersebut diperkenankan memungut biaya namun dengan batasan tertentu.

"Kalau on us juga nanti kalau top up, tapi kalau jumlahnya diatas Rp 200 ribu kena fee berapa? Tapi itu mungkin lebih rendah (biayanya) dibanding off us. Kalau off us sekarang dikenakan Rp 2.500-Rp 4.000, misal, nanti ditetapkan batasannya Rp 1.500 yaa enggak boleh lebih dari itu," kata Agus.

Agus juga siap menjelaskan aturan ini terkait dengan laporan dari pengacara David Tobing ke Ombudsman Republik Indonesia. David menilai rencana BI yang hendak mengenakan biaya isi ulang kartu elektronik alias e-Money diduga bentuk tindakan maladministrasi.

"Terkait Undang-Undang (UU) mata uang yang paling utama, dilakukan pembayaran dalam rupiah dan dimungkinkan secara tunai dan non tunai. Kalau butuh penjelasan kami akan jelaskan dengan baik," kata dia.

Halaman: