Gesek Kartu Debit dan Kredit di Mesin Kasir Dikenai Sanksi Berat

ANTARA FOTO/M.N. Kanwa
Salah satu transaksi pembayaran nontunai menggunakan kartu elektronik
Penulis: Miftah Ardhian
6/9/2017, 15.18 WIB

(Baca: BI Larang Kartu Kredit dan Debit Digesekkan Dua Kali)

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas juga mengatakan untuk saat ini pihaknya akan lebih menggencarkan sosialisasi kepada nasabah. Pihak perbankan tidak mungkin memonitoring secara langsung setiap transaksi nasabah di mercahant-merchant yang ada setiap harinya,

Menurutnya Bank Mandiri bisa saja memberikan sanksi kepada merchant yang melakukan pelanggaran. Namun, syaratnya harus ada aduan dari nasabah, fraud, atau ada bukti bahwa data nasabah dipergunakan untuk kegiatan marketing lainnya. 

"Sanksinya ada teguran sampai putus hubungan. Tetapi (penetapan sanksi) hanya bisa kalau adanya aduan atau terjadinya fraud," ujar Rohan.

Sementara itu, Direktur Utama Bank BRI Suprajarto menjelaskan penggesekkan kartu debit dan kredit dua kali selain di mesin EDC itu bisa berisiko terhadap keamanan data si pemegang kartu. Untuk itu, dirinya mendukung langkah tegas BI yang melarang terjadinya transaksi tersebut.

"Seharusnya memang dilarang, karena EDC seharusnya sudah terkoneksi dengan mesin teller. Kalau digesek lagi kan kami tidak tahu tercapture (terekam) tidak data-datanya," ujarnya. Karena koneksi EDC dengan mesin kasir hanya sebatas pencatatan nomor kartu nasabah.

(Baca: Polisi Dalami Dugaan Pihak Bank Terlibat Kasus Pencurian Data Nasabah)

Halaman: