Penerimaan pajak baru mencapai Rp 686 triliun sepanjang Januari-Agustus. Pencapaian tersebut baru 53,5% dari target tahun ini yang sebesar Rp 1.283,6 triliun. Direktorat Jenderal Pajak meminta komitmen para peserta pengampunan pajak (tax amnesty) untuk taat membayarkan pajaknya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, tantangan terberat penerimaan pajak pada paruh kedua tahun ini adalah karena tak ada program pengampunan pajak. Tahun lalu, program tersebut memberikan tambahan penerimaan hingga Rp 90 triliun pada September.

Meski begitu, ia berharap penerimaan bisa tersokong oleh kepatuhan para peserta pengampunan pajak. “Wajib pajak yang sudah ikut amnesti pajak kami minta komitmennya tentunya bayar pajak. Tidak sama seperti sebelum ikut amnesti pajak," kata Yoga di kantornya, Jakarta, Senin (4/9). 

Ia menjelaskan, untuk mencapai target penerimaan pajak, institusinya melakukan upaya lebih (extra effort) melalui intensifikasi, ekstensifikasi, pemeriksaan, dan penegakan hukum (law enforcement). Adapun dalam hal penegakan hukum, pihaknya tengah menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan Pasal 18 Undang Undang (UU) tentang Pengampunan Pajak. (Baca juga: Pajak Terancam Kurang Rp 188 Triliun, Pemerintah Diramal Rem Belanja)

Dalam pasal tersebut djelaskan, bila wajib pajak telah mengikuti amnesti pajak namun kemudian otoritas pajak menemukan adanya data atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, maka harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima wajib pajak. Tambahan harta tersebut dikenai Pajak Penghasilan (PPh) dan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.

"Kalau PP sudah selesai dari Kemenkeu, kami Ditjen Pajak siap laksanakan PP itu nantinya. Kalau tidak keluar, kami mitigasi dengan upaya yang lain yaitu pemeriksaan, banyak bertemu dengan wajib pajak, sosialisasi dan komunikasi lebih baik. Intinya kami ingin mereka (peserta amnesti pajak) lebih patuh," kata dia.

Secara rinci, penerimaan pajak sepanjang Januari-Agustus tahun ini yang sebesar Rp 686 triliun atau 53,5% dari target lebih baik dibanding periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 508,8 triliun atau 46% dari target. (Baca juga: Pelaporan Pajak E-Commerce Bakal Diubah, Bukan Self Assessment)

Penerimaan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) non minyak dan gas (migas) sebesar Rp 378 triliun; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 267 triliun; Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 1,2 triliun; pajak lainnya Rp 4,3 triliun; serta, PPh migas Rp 35 triliun.