Pemerintah Revisi Undang-undang BPK untuk Perluas Wewenang

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
13/6/2017, 13.42 WIB

"Belum ada (poin revisi), baru dari awal. Masih latar belakangnya kenapa harus ada revisi," ucapnya.

Mardiasmo menampik jika revisi UU BPK terkait dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Pada bagian A angka 6, edaran tersebut menyatakan bahwa instansi yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan kerugian negara hanya BPK. (Baca juga:  BPK Serahkan 3 Audit ke Polisi, Negara dan Daerah Rugi Rp 69,5 Miliar)

Hal ini membuat badan audit lain, seperti BPKP hanya berwenang mengaudit dan memeriksa pengelolaan keuangan negara. Badan audit lain tidak memiliki wewenang menghitung kerugian negara dan disinyalir akan menghambat pemberantasan korupsi.

"Tidak (terkait Surat Edaran Mahkamah Agung). Ini lebih kepada normatif. Bagaimana memberikan kinerja keuangan negara lebih baik," tambahnya.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu