Pemerintah Revisi Undang-undang BPK untuk Perluas Wewenang

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
13/6/2017, 13.42 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi lanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk perubahan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, revisi Undang-undang BPK perlu dilakukan untuk pembaruan. "Kan UU (BPK) sudah dari tahun 2006," ujarnya di sela-sela rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (13/6).

Selain Mardiasmo, turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adipradana, dan Deputi BUMN Bidang Infrastruktur Hambra.

(Baca juga: Mendobrak Mitos Audit BPK dan Opini WTP)

Menurut Mardiasmo, revisi tersebut menyangkut penambahan cakupan, kewenangan, serta sinergi antara eksternal dan internal BPK. Namun, pemerintah sebagai inisiator revisi ini masih membahasnya secara detail.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu