Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 14 kandidat dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Juni mendatang. Nantinya, DPR bakal memilih tujuh di antaranya untuk menjadi dewan komisioner OJK yang baru. Namun, pemilihan bisa saja terganjal bila kandidat dianggap tak mumpuni.

Para kandidat yang dimaksud merupakan kandidat yang lolos seleksi oleh tim panitia seleksi (pansel) yang dibentuk Presiden Joko Widodo. Tapi, beberapa anggota Komisi Keuangan sempat mempertanyakan hasil seleksi tim pansel. Sebab, sejumlah kandidat yang dijagokan justru gugur dalam seleksi, termasuk enam komisioner OJK yang tengah menjabat.

(Baca juga: 14 Calon OJK Pilihan Jokowi, Wimboh dan Sigit Berebut Posisi Ketua)

Ketua Komisi Keuangan DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, anggota komisi bisa saja tidak memberikan suara (abstain) saat pemilihan. Bila ada jabatan Dewan Komisioner OJK yang belum terisi, baik karena tidak ada yang memilih atau tidak memenuhi batas kuorum, maka nama calon yang seharusnya bersaing untuk jabatan tersebut bisa dikembalikan ke Presiden untuk diganti. 

"Ini hak suara masing-masing anggota. Dia akan pilih tujuh orang. Apakah mau dipilih atau dipulangkan (ke Presiden). Karena ini lembaga strategis yang bisa pengaruhi lembaga keuangan," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/5). (Baca juga: Calon Kuat Anggota OJK Berguguran, Pansel Soroti Soal Integritas)

Mekeng menjelaskan, pertimbangan utama Komisi Keuangan dalam memilih calon komisioner OJK adalah program kerja. Sedangkan persoalan rekam jejak, sepanjang masih bisa ditoleransi maka tidak akan dipersoalkan. Sayangnya, ia tak menjelaskan kriteria persoalan rekam jejak yang masih bisa ditoleransi.

"Latar belakang relatif di dunia ini, enggak ada yang seputih salju. Ada plus minusnya. Kalau minus bisa ditoleransi, kami toleransi. Tapi programnya yang lebih dominan (dalam penilaian)," tutur dia. (Baca juga: Seleksi Pimpinan Baru OJK, Pelaku Pasar Modal Harap Pungutan Turun)