Keenam, penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang sarana prasarana penunjang dan tambahan DAK belum memadai. Terakhir, tindakan khusus penyelesaian aset negatif dana jaminan sosial kesehatan belum jelas.

Di luar itu, BPK juga menemukan sederet persoalan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Pertama, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan piutang bukan pajak pada 46 kementerian/lembaga negara belum sesuai ketentuan. Kedua, pengembalian pajak Tahun 2016 senilai Rp 1,15 triliun tidak memperhitungkan piutang pajak yang senilai Rp 879,02 miliar.

Ketiga, pengelolaan hibah langsung berupa uang/barang/jasa senilai Rp 2,85 triliun pada 16 kementerian negara/lembaga tidak sesuai ketentuan. Keempat, penganggaran pelaksanaan belanja senilai Rp 11,41 triliun tidak sesuai ketentuan dan penatausahaan utang senilai Rp 4,92 triliun belum memadai. (Baca juga: BPK Laporkan Temuan Kerugian Pembangkit Mangkrak ke Jokowi)

Merespons opini WTP, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akuntabilitas dari akuntansi pemerintah menjadi penting. "Akuntabilitas dari sisi bahwa seluruh pengeluaran negara itu mencapai targetnya atau result-nya. Dan ini salah satu yang terus akan kami pantau dan perbaiki," ujar dia.

Ia pun menyatakan keseriusan pemerintah pusat untuk menindaklanjuti temuan-temuan BPK. “WTP bukan berarti tidak ada temuan, tapi temuan itu tidak dianggap material, namun pemerintah tetap menganggap itu serius,” ujarnya.

Halaman: