Longgarkan Likuiditas Bank, BI Ubah Hitungan Giro Wajib Minimum

Arief Kamaludin|KATADATA
Kegiatan cash center Bank BNI, Jakarta
28/4/2017, 21.21 WIB

Sejauh ini, instrumen di pasar uang masih terbatas sehingga surplus likuiditas kemungkinan akan masuk ke Surat Berharga Negara (SBN). “Padahal, kami inginnya masuk ke medium term notes, negotiable certificate of deposit (NCD), dan yang lainnya,” ujar dia.

Secara garis besar Doddy memaparkan, ada tiga tujuan utama penerapan GWM rata-rata. Pertama, memberi fleksibilitas dalam pengelolaan likuiditas sehingga meningkatkan efisiensi perbankan. 

Kedua, menjadi bantalan suku bunga (interest rate buffer) sehingga mengurangi volatilitas suku bunga di pasar uang. Ketiga, memberi ruang penempatan likuiditas sehingga mendorong pendalaman pasar keuangan.

Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan dengan kebijakan GWM rata-rata, perbankan diharapkan bisa menjadi salah satu penopang untuk mendorong penguatan operasi moneter ataupun penyaluran kredit. (Baca juga: Jaga Likuiditas Bank, BI Buat Aturan Keringanan Dividen)

Penjelasan senada disampaikan Ekonom Bahana Securities Fakhrul Fulvian. Menurut dia, dengan membayarkan likuiditas secara rata-rata untuk suatu periode tertentu, perbankan memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan kredit. Selain itu, "Akan membantu untuk meminimalisir fluktuasi suku bunga  pasar uang jangka pendek dan memberikan fleksibilitas bagi bank dalam menjaga likuiditasnya," kata Fakhrul.

Halaman: