Longgarkan Likuiditas Bank, BI Ubah Hitungan Giro Wajib Minimum

Arief Kamaludin|KATADATA
Kegiatan cash center Bank BNI, Jakarta
28/4/2017, 21.21 WIB

Bank Indonesia (BI) akhirnya mengubah kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) dari harian menjadi harian dan rata-rata (averaging). GWM adalah dana atau simpanan yang harus dipelihara bank dalam bentuk saldo rekening giro di BI. Perubahan kebijakan ini bakal membuat bank lebih fleksibel dalam mengelola likuiditasnya.

“GWM rata-rata ini akan memudahkan bank untuk tidak serta-merta masuk ke pasar uang (ketika likuiditas ketat), karena mereka punya keleluasaan,” kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Doddy Budi Waluyo saat Bincang-Bincang Media (BBM) di Gedung BI, Jakarta, Jumat (28/4). (Baca juga: Denyut Penyaluran Kredit Lemah, Kinerja Bank Besar Belum Stabil)

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19 Tahun 2017 tentang GWM bank umum dalam rupiah dan valuta asing (valas) bagi bank umum konvensional. PBI ini merupakan penyempurnaan dari PBI Nomor 15 Tahun 2013.

Doddy menjelaskan, sesuai peraturan, bank tidak akan lagi diwajibkan untuk menyimpan 6,5 persen dana nasabah di BI setiap hari. Bank hanya berkewajiban memelihara 5 persen dana nasabah di BI setiap hari, sedangkan sisanya 1,5 persen dihitung rata-rata per dua minggu. 

Ke depan, BI berharap kebijakan GWM rata-rata bisa berlaku penuh, yaitu saat ada lebih banyak instrumen di pasar uang sehingga bisa menampung surplus likuiditas bank. “Nanti suatu saat, bisa full 6,5 persen (GWM rata-rata),” tutur Doddy.  (Baca juga: 12 Bank Sistemik Wajib Rancang Pedoman Atasi Problem Keuangan)

Sejauh ini, instrumen di pasar uang masih terbatas sehingga surplus likuiditas kemungkinan akan masuk ke Surat Berharga Negara (SBN). “Padahal, kami inginnya masuk ke medium term notes, negotiable certificate of deposit (NCD), dan yang lainnya,” ujar dia.

Secara garis besar Doddy memaparkan, ada tiga tujuan utama penerapan GWM rata-rata. Pertama, memberi fleksibilitas dalam pengelolaan likuiditas sehingga meningkatkan efisiensi perbankan. 

Kedua, menjadi bantalan suku bunga (interest rate buffer) sehingga mengurangi volatilitas suku bunga di pasar uang. Ketiga, memberi ruang penempatan likuiditas sehingga mendorong pendalaman pasar keuangan.

Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan dengan kebijakan GWM rata-rata, perbankan diharapkan bisa menjadi salah satu penopang untuk mendorong penguatan operasi moneter ataupun penyaluran kredit. (Baca juga: Jaga Likuiditas Bank, BI Buat Aturan Keringanan Dividen)

Penjelasan senada disampaikan Ekonom Bahana Securities Fakhrul Fulvian. Menurut dia, dengan membayarkan likuiditas secara rata-rata untuk suatu periode tertentu, perbankan memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan kredit. Selain itu, "Akan membantu untuk meminimalisir fluktuasi suku bunga  pasar uang jangka pendek dan memberikan fleksibilitas bagi bank dalam menjaga likuiditasnya," kata Fakhrul.