Beda dengan DPR, Sri Mulyani Ingin Porsi Asing di Asuransi Lebih Besar

ANTARA FOTO/Audy Alwi
Pembayaran premi asuransi jiwa Allianz melalui gerai Indomaret di Jakarta.
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
18/4/2017, 11.08 WIB

Padahal, saat ini ada 19 perusahaan asuransi yang kepemilikan asingnya melebihi 80 persen. Alhasil, jika rancangan peraturan ini disetujui maka perusahaan tersebut harus mengurangi porsi kepemilikan asingnya dengan cara menambah modal.

Namun, para anggota DPR masih keberatan dengan usulan tersebut. Mereka menginginkan porsi kepemilikan asing lebih kecil, yaitu maksimal 49 persen. Anggota DPR dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait menilai kepemilikan asing perlu dibatasi untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Sejawatnya dari PDIP, Eva Sundari, juga khawatir keuntungan dari gurihnya bisnis asuransi di Indonesia justru dinikmati asing. Adapun, Andreas Eddy Susetyo meminta penjelasan mengenai untung-rugi kepemilikan asing sampai 80 persen.

Menurut Sri Mulyani, keuntungan pertama adalah besarnya kemampuan investor asing menambah modal akan bisa menutup risiko yang diklaim oleh pemegang polis. Apalagi, ada beberapa daerah yang sering mengalami bencana alam.

Kedua, pertumbuhan asuransi domestik tidak akan mampu mengejar peningkatan permintaan jasa asuransi di dalam negeri. Alasannya serupa, yakni keterbatasan modal. Dengan masuknya asing maka diharapkan bisa meningkatkan daya saing yang berujung pada perbaikan pelayanan kepada masyarakat.

Ketiga, kemampuan mengelola risiko dari masyarakat akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurut Sri Mulyani, sekalipun meraup untung dari besarnya pangsa pasar di Indonesia, modal asing itu akan diinvestasikan lagi di dalam negeri.

Hal tersebut dibatasi oleh sejumlah peraturan. Misalnya, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membatasi pengalihan keuntungan ke perusahaan induk di luar negeri maksimal 20 persen. Selain itu, ada aturan yang mendorong asuransi menempatkan sejumlah dana kelolannya ke surat utang negara (SUN).

Meski begitu, belum tercapai titik temu antara pemerintah dengan DPR hingga berakhirnya rapat. "Kami akan menjadwalkan rapat kerja selanjutnya sebelum masa sidang IV berakhir atau sebelum reses," ujar Wakil Ketua Komisi XI Muhammad Prakosa.

Halaman: