Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan keinginan Indonesia bergabung dalam organisasi internasional Financial Action Task Force (FATF). Organisasi tersebut fokus mengatasi kejahatan keuangan seperti pendanaan terorisme dan praktik pencucian uang. Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam pertemuan dengan negara anggota G20 di Baden-Baden, Jerman, pekan lalu.

Menurut dia, FATF telah memberikan kontribusi besar kepada dunia dalam memberantas praktik pencucian uang dan pendanaan teroris. Maka itu, Indonesia ingin menjadi bagian dari lembaga tersebut. Apalagi, Indonesia termasuk negara strategis dan sistem keuangannya rentan dimanfaatkan oknum tertentu untuk menjalankan praktik melawan hukum.

“Indonesia ingin menjadi anggota FATF dan kami meminta sokongan penuh dari negara-negara anggota G20,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata, Minggu (19/3). (Baca juga: PPATK Temukan Indikasi Aliran Dana Terorisme Lewat Fintech)

Sri Mulyani menjelaskan, untuk bisa menjadi anggota FATF, pemerintah telah memersiapkan regulasi anti-pencucian uang dan pendanaan teroris atau anti-money laundering and combating the financing of terorism (AML/CFT) yang sejalan dengan standar internasional. Harapannya, Indonesia bisa turut berperan dalam membangun standar global terkait ALM/CFT.

Sebelumnya, Indonesia pernah masuk dalam daftar hitam (blacklist) negara yang rawan pencucian uang ‎dan pendanaan terorisme. Indonesia dianggap sebagai negara yang tidak kooperatif dalam memberantas transaksi keuangan yang melawan hukum tersebut. Namun pada 2015 lalu, FATF akhirnya membebaskan Indonesia dari daftar hitam tersebut. (Baca juga: Bidik Harta Penjahat Pajak, Ditjen Pajak Pakai UU Pencucian Uang)

Pasca dikeluarkan dari daftar hitam, Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ketika itu, Agus Santoso mengatakan kondisi tersebut memberikan sederet keuntungan untuk Indonesia. Pertama, Indonesia menjadi sejajar dengan negara-negara maju lainnya yang mampu mengendalikan masalah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kedua, meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap birokrasi di Indonesia.
 
Ketiga, meningkatkan persepsi dunia internasional terutama pelaku investasi terhadap Indonesia. Keempat, meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap pelaku dagang asal Indonesia.