Dirjen Pajak Akan Atur Pegawai yang Bisa Akses Data Nasabah

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
6/3/2017, 12.07 WIB

Dengan jalan itu, menurut Prastowo, kerahasiaan dan keamanan data nasabah tetap bisa dijaga. Jadi, "Perppu ini sifatnya conditional, jadi tetap ada secrecy. Nantinya ada jabatan tertentu yang bisa buka. Itu pun hanya nasabah tertentu yang datanya dibuka," ujarnya. (Baca juga: OJK Siapkan Sistem Pertukaran Data Nasabah Bank Antarnegara))

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Perbanas Anika Faisal mengatakan, secara umum perbankan sudah siap menjalankan AEoI karena sudah berpengalaman menjalankan pertukaran data nasabah asing dengan otoritas pajak Amerika Serikat (AS).

Sekadar informasi Indonesia memang memiliki perjanjian bilateral dengan AS untuk membantu pelaksanaan Undang-undang Kepatuhan Pajak Warga Asing alias Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang berlaku di Negeri Paman Sam tersebut.

Hanya saja, menurut Anika, perbankan memang masih mempertanyakan mengenai jaminan atas data perbankan yang diberikannya."Kami enggak khawatir (dengan AEoI ini). Sejak 2015 lalu perbankan sudah siap. Cuma memang mereka minta jaminan datanya," ujar dia.

Sekadar informasi, pemerintah memperkirakan Perppu ini selesai pada Mei 2017 dan berlaku efektif pada 2018. Perppu ini nantinya akan menggantikan beberapa pasal yang terkait dengan kerahasiaan bank. Pasal yang dimaksud berasal dari empat undang-undang (UU) yakni UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar modal, serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Halaman: