Sri Mulyani Gandeng KPPU Kejar Pajak Importir Sapi

Agung Samosir|KATADATA
Daging
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
3/3/2017, 14.40 WIB

Ia menyebut, penerimaan pajak dari bisnis perdagangan dan importir sapi hanya naik Rp 17,11 miliar atau 5,6 persen dari Rp 305,8 miliar pada 2015 menjadi Rp 322,9 miliar pada 2016. Kenaikan itu ditopang oleh Pajak Penghasilan (PPh) yang meningkat Rp 30,1 miliar. Di sisi lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) justru turun Rp 13,2 miliar.

Padahal, impor daging sapi beku yang dilakukan oleh 56 importir mencapai 44.673,9 ton pada 2015. Jumlahnya meningkat lebih dari tiga kali lipat menjadi 155.070,2 ton. Bahkan, impor sapi naik 10 kali lipat dari 954 ton setara daging segar menjadi 10.340 ton pada tahun lalu.

(Baca juga:  Impor Daging Naik 10 Kali Lipat, Menkeu Heran Setoran Pajak Kecil)

Sebelumnya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan, ada dua modus yang digunakan oleh pengusaha daging untuk menghindari pajak. Pertama, pengusaha memperluas usahanya dari mulai penyediaan importir daging hingga penyaluran. Akibatnya biaya produksi menjadi mahal sehingga tidak perlu membayar pajak lebih besar.

Modus kedua yakni mengimpor daging sapi namun mencatatkannya sebagai produk elektronik. Modus penghindaran pajak semacam ini akan dikenai pajak korporasi sebesar 25 persen dan sanksi maksimal 48 persen.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati