Kementerian Keuangan mengungkapkan penerimaan negara dari importir daging tidak berbanding lurus dengan kenaikan volume impor. Kementerian pun menduga, para importir melakukan penghindaran pajak. Bila dugaan itu terbukti, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bakal menjatuhkan sanksi berat kepada importir terkait.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, impor daging sapi beku meningkat lebih tiga kali lipat dari 44.673,9 ton pada 2015 menjadi 155.070,2 ton tahun lalu. Bahkan, impor daging sapi segar naik 10 kali lipat dari 954 ton menjadi 10.340 ton. Kondisi serupa juga terjadi pada impor jeroan dari tidak ada sama sekali menjadi 9,5 ton. Namun penerimaan pajaknya tidak setinggi peningkatan impor daging tersebut.

Penerimaan pajak dari bisnis perdagangan dan importir sapi hanya naik Rp 17,11 miliar atau 5,6 persen dari Rp 305,8 miliar menjadi Rp 322,9 miliar. Kenaikan itu ditopang oleh Pajak Penghasilan (PPh) yang meningkat Rp 30,1 miliar. Di sisi lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) justru turun Rp 13,2 miliar. (Baca juga: Kementerian Pertanian Keluarkan Rekomendasi Impor 391.828 Ekor Sapi)

Melihat kondisi ini, Sri Mulyani pun menduga adanya kecenderungan penghindaran pajak oleh pengusaha daging. “Saya suspect lakukan penghindaran pajak karena setoran pajak enggak banyak, makanya saya kesal. Kalau saya kesal, harus disampaikan ke media,“ ujar dia saat penandatanganan kerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di kantornya, Jakarta, Kamis (2/3). 

Bukan hanya penghindaran pajak yang membuat Sri Mulyani kesal, ia juga geregetan dengan temuan KPPU bahwa 12 importir daging ayam dan 32 daging sapi melakukan kartel. (Baca juga: Tekan Harga Daging, Sri Mulyani Bidik Pajak 44 Pelaku Kartel Daging)

Ke depan, Sri Mulyani menekankan, Kementerian bekerjasama dengan KPPU akan memperketat pengawasan untuk menghindari kartel dan mengurangi penghindar pajak. Ia pun memastikan, Ditjen Pajak akan melakukan pengecekan mengenai pajak yang dibayarkan. Apalagi, volume impor daging sudah meningkat. (Baca juga: Kemendag Pastikan Impor Daging India Tetap Jalan Pasca Putusan MK)

“Memang negara ini kalau enggak kompak ya dia bisa lewat saja. Kalau kami sebagai negara bekerja sama, kalau dinding rapat kami bisa tangkap. Bagaimana (bisa) wajib pajak daging beku yang impornya naik tiga sampai 10 kali lipat tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak,” ujar dia. 

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan, ada dua modus yang digunakan oleh pengusaha daging. Pertama, pengusaha memperluas usahanya dari mulai penyediaan importir daging hingga penyaluran. Akibatnya biaya produksi menjadi mahal sehingga tidak perlu membayar pajak lebih besar.

Modus kedua yakni mengimpor daging sapi namun mencatatkannya sebagai produk elektronik. Modus penghindaran pajak semacam ini akan dikenai pajak korporasi sebesar 25 persen dan sanksi maksimal 48 persen.