Dirjen Pajak Disebut di Kasus Suap, Menkeu Gelar Pemeriksaan

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Dirjen Pajak Ken Dwijugiateadi usai mengikuti sidang uji materi UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 14 Desember 2016.
23/2/2017, 20.10 WIB

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiateadi tengah disorot setelah namanya disebut dalam sidang kasus suap penyidik pajak Handang Soekarno. Sejauh ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum mengambil sikap apapun atas Ken.

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan internal guna memeroleh kepastian tentang pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. “Sudah ada (pemeriksaan internal),” kata Sri Mulyani usai Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/2). 

Meski begitu, ia enggan membeberkan hasil sementara pemeriksaan internal tersebut. “Nanti kalau sudah ada hasilnya. Kami pastikan orangnya dulu,” ujarnya. (Baca juga: Dirjen Pajak Disebut dalam Kasus Suap, Kemenkeu Tak Bersuara)

Setidaknya ada dua nama pejabat pajak yang disebut dalam persidangan kasus suap Handang. Selain Dirjen Pajak Ken, ada juga nama Kepala Kantor Wilayah (Kantor) Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Adapun kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 21 November 2016 lalu. Penyidik pajak Handang ditangkap bersama Direktur PT Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohan. Rajamohan diduga menyuap Handang Rp 1,9 miliar dari janji total Rp 6 miliar. Suap tersebut untuk menghapus tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 78 miliar.

Perusahaan disebut-sebut berkepentingan menghapus tunggakan agar bisa mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jaksa mengungkapkan, Dirjen Pajak Ken mengikuti pertemuan di kantor Ditjen Pajak dan mengambil keputusan yang berpengaruh terhadap perusahaan Rajamohan.

Pertemuan itu juga dihadiri adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. Adapun Kakanwil Pajak Haniv dikatakan sebagai pihak yang punya andil dalam memfasilitasi pertemuan itu. (Baca juga: Adik Iparnya Terseret Kasus Suap Pajak, Jokowi: Silakan Diproses)

Dikonfirmasi mengenai pertemuan itu, Haniv mengakui bahwa dirinya dimintai tolong oleh Arif untuk memfasilitasi pertemuan. “Cuma telepon, tolong temokke aku karo kono, yo tak temokke,” ucapnya.

Namun, ia mengaku tak hadir dalam pertemuan tersebut sehingga tak tahu-menahu materi pertemuan. "Pokoknya ada pertemuan, di situ saya tidak tahu. Apa yang dibicarakan? Tidak tahu. Kalau saya tidak melihat, tidak mendengar, saya tidak mau memberikan komentar."

Menurut Haniv, komunikasi dengan Arif hanya sebatas itu. Tak pernah ada pertemuan antara dirinya dengan Arif membahas soal perusahaan Rajamohan. "Saya jamin pekerjaan saya di kantor saya tidak ada apa-apa. Staf saya tidak ada apa-apa. Saya tidak ada kekhawatiran apapun, tuduhan apapun," tutur dia.

Namun, menurut dia, bukan tak mungkin Rajamohan menyebut namanya dalam proses persidangan. "Mungkin Pak Mohan mikir kok banyak mintanya, ini siapa-siapa saja? Pak Mohan kan maunya begitu. Tapi kan itu versinya dia. Yang penting Pak Mohan tidak berhubungan dengan saya. Tidak ada komunikasi dengan saya," ucapnya.