Delapan Aturan Bank Sistemik Segera Diluncurkan

Arief Kamaludin|KATADATA
4/2/2017, 12.00 WIB

Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan delapan aturan terkait bank sistemik. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Rencananya, delapan aturan itu bakal terbit paling lambat April mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan dua beleid. Beleid pertama yaitu peraturan pemerintah (PP) tentang premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan. Program tersebut akan diselenggarakan bila ada permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional. 

Beleid lainnya yang juga akan disiapkan adalah peraturan pemerintah tentang penghapusbukuan dan tagihan aset sisa dari restrukturisasi perbankan. “Kami coba segera susun dengan koordinasi antara anggota KSSK lainnya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/2).

(Baca juga: Dibahas KSSK, Sri Mulyani: Masalah Bumiputera Ditangani OJK)

Di sisi lain, OJK akan menerbitkan tiga aturan. Peraturan pertama, terkait kewajiban bank sistemik untuk menyiapkan rencana aksi atau recovery plan.

Sekadar informasi, bank sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban, luas jaringan atau kompleksitas transaksi, serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan, jika bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.

Mengacu pada UU PPKSK, rencana aksi bank sistemik setidaknya harus memuat kewajiban pemegang saham pengendali atau pihak lain untuk menambah modal atau mengkonversi utang tertentu menjadi modal. (Baca juga: LPS: 12 Bank Sistemik Bukan Berarti Kondisinya Buruk)

Selain peraturan tersebut, OJK akan menerbitkan aturan tentang bank perantara. Bank perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai sarana resolusi atas bank sistemik yang mengalami persoalan solvabilitas yang tidak bisa lagi diatasi. Bank tersebut bakal menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank sistemik serta menjalankan kegiatan usaha perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Haddad menjelaskan, institusinya telah menyelesaikan draf dua aturan tersebut, namun draf yang dimaksud masih membutuhkan sedikit perbaikan.

Adapun aturan ketiga yang disiapkan OJK yaitu tentang tindak pengawasan dan penetapan status bank. “Ini (peraturan) sudah lama yang diperbaharui sejalan dengan kehadiran UU PPKSK. Aturan ini menjelaskan exit policy (jalan keluar) penyelesaian bank,” kata Muliaman. (Baca juga: Jaga Stabilitas Keuangan, OJK Siap Rilis Empat Aturan Baru)

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menambahkan, instansinya akan menerbitkan tiga aturan. Pertama, terkait dengan penanganan bank sistemik. Kedua, penanganan bank bukan sistemik. “Kedua aturan ini untuk penanganan secara tepat waktu dan terukur, sehingga kami siap bila ada bank bermasalah baik sistemik dan nonsistemik,” ujar dia.

(Baca juga: Pertebal Dana Penjaminan, LPS Kaji Penerbitan Obligasi)

Adapun aturan ketiga bakal mengenai pengelolaan penatausahaan dan pencatatan aset dan kewajiban. Kalau pemerintah sudah mengaktifkan program restrukturisasi perbankan, bisa diatur pembukuan, pengadaan barang dan jasa, dan sebagainya.