Pemerintah tengah mengevaluasi data-data perpajakan yang dikumpulkan dalam beberapa bulan terakhir. Tujuannya agar bisa lebih fokus dalam kampanye dan sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty) periode III atau periode terakhir ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yakin masih banyak kalangan profesional dan sektor-sektor unggulan yang berpotensi mengikuti program tax amnesty dan mendongkrak penerimaan pajak. “Kami akan lakukan penajaman dari sisi strategi berdasarkan apa yang kami lakukan empat hingga tujuh bulan terakhir ini,” ujar dia usai dialog perpajakan dengan pemuka agama di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (16/1).
(Baca juga: Sri Mulyani: Bayar Pajak dan Beramal Sama Manfaatnya)
Seperti diketahui, target penerimaan pajak tahun ini cukup besar yaitu mencapai Rp 1.304,7 triliun, atau naik 18 persen dari realisasi pajak tahun 2016 yang sebesar Rp 1.104,9 triliun. “Untuk itu kami akan gunakan seluruh data ini dan melakukan kampanye. Namun sekarang lebih fokus kepada segmen,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan, strategi untuk mendorong penerimaan tax amnesty masih sama dengan periode II lalu, yakni fokus menggaet pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). (Baca juga: UMKM Jadi Tumpuan Penerimaan Tax Amnesty Periode Terakhir)
Ia meyakini, peserta tax amnesty dari kalangan UMKM berpeluang besar meningkat di periode III ini. Apalagi, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 52 juta. “UMKM yang ikut (tax amnesty) belum sebesar itu. Periode III ini masih menjanjikan,” ujarnya. Ia pun berharap, lewat program tax amnesty ini, basis pajak bisa semakin besar.
Hal senada diungkapkan, peneliti pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam. Ia mengatakan, wajib pajak orang pribadi dan UMKM masih akan menjadi tulang punggung penerimaan tax amnesty. “Periode ketiga, yang jadi tulang punggung sepertinya masih sama yakni UMKM dan orang pribadi,” ujarnya.
Sekadar catatan, hingga kini, penerimaan negara dari duit tebusan program tax amnesty sebesar Rp 103 triliun. Dari jumlah tersebut, duit tebusan dari wajib pajak UMKM baru mencapai Rp 5,2 triliun. Rinciannya, dari orang pribadi UMKM Rp 4,85 triliun dan badan UMKM Rp 344 miliar. Sedangkan sisanya Rp 98,2 triliun merupakan duit tebusan dari wajib pajak orang pribadi dan badan non-UMKM.