Bantah Palu Arit di Rupiah, BI: Itu Logo Pengaman BI Sejak 2000

Arief Kamaludin (Katadata)
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
10/1/2017, 15.11 WIB

Bank Indonesia (BI) kembali menepis kabar palsu atau hoax seputar uang rupiah. Setelah sempat beredar luas di media sosial selama sebulan terakhir, Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo menegaskan bahwa uang rupiah tidak mengandung simbol terlarang palu dan arit.

Menurut dia, penampakan yang dipersepsikan oleh sebagian pihak sebagai simbol palu dan arit dalam uang rupiah sebenarnya merupakan logo BI yang dipotong secara diagonal. Karena itu, gambar tersebut membentuk ornamen tidak beraturan yang merupakan gambar saling isi atau rectoverso. Rectoverso ini berfungsi sebagai pengaman uang rupiah dari aksi pemalsuan.

“Menanggapi informasi dan penafsiran yang berkembang di media, yang menyatakan bahwa uang rupiah memuat simbol terlarang palu dan arit. Gambar yang itu merupakan logo BI,” kata Agus dalam siaran persnya, Selasa (10/1). (Baca: BI Laporkan Penyebar Hoax Pencetak Rupiah Baru ke Polisi)

Unsur pengaman tersebut bertujuan agar masyarakat mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang, sekaligus menghindari pemalsuan. Gambar rectoverso dicetak dengan teknik khusus, sehingga terpecah menjadi dua bagian di sisi depan dan belakang lembar uang. Bentuknya hanya dapat dilihat utuh bila diterawang.

Menurut Agus, rectoverso umum digunakan sebagai salah satu unsur pengaman berbagai mata uang dunia. Pertimbangannya, rectoverso sulit dibuat dan memerlukan alat cetak khusus.

Di Indonesia, rectoverso telah digunakan sebagai unsur pengaman pada uang rupiah sejak tahun 1990-an. Sedangkan logo BI telah digunakan sebagai rectoverso atau pengaman uang rupiah sejak tahun 2000. (Baca: Tepis Isu, Bank Indonesia Pastikan Uang Baru Dicetak Peruri)

Agus menegaskan, rupiah merupakan salah satu lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam hal ini, uang rupiah ditandatangani bersama oleh Gubernur BI dan Menteri Keuangan. Untuk itu, BI mengingatkan kembali kepada masyarakat agar senantiasa menghormati dan memperlakukan uang rupiah dengan baik.

Saat meluncurkan 11 jenis uang rupiah baru secara serentak pada Desember tahun lalu, BI menyertakan sembilan hingga 12 pengamanan. Sistem pengamanan yang dimaksud yakni rectroverso; blind code; security thread (benang pengaman) atau garis miring melintang dari atas ke bawah yang akan memunculkan tulisan BI 100000 berulang-ulang apabila diterawangkan ke arah cahaya.

Pengaman lainnya adalah banknote paper atau bahan uang; watermark atau tanda air; tactile effect atau lambang negara RI yang dicetak timbul dan terasa kasar apabila diraba; latent image; colour shifting; rainbow feature; ultraviolet feature; irisafe; dan mikroteks.

(Baca: BI Klaim Pengamanan Berlapis Rupiah Baru Terbaik di Dunia)

Namun, pada saat itu, BI sempat diterpa kabar tak sedap. Kabar yang beredar, uang rupiah baru tersebut bukan dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) melainkan oleh sebuah perusahaan swasta di Kudus, Jawa Tengah, yaitu PT Pura Barutama. Perusahaan itu disebut milik pengusaha keturunan Cina bernama Jacobus Busono. Padahal, menurut UU 7/2011 dan PP 32/2006, BI harus mencetak uangnya sendiri dengan menunjuk Peruri sebagai pihak resmi yang melakukan pencetakan.

Menyikapi masalah itu, BI menyampaikan laporan pencemaran nama baik kepada Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri. Pelaporan dilakukan terhadap pihak terkait yang menyebarkan isu bahwa pencetakan uang rupiah baru dilakukan oleh PT Pura Barutama.

"Ini pencemaran nama baik, karena dalam hal ini seolah-olah kami tidak melakukan amanat Undang-Undang Nomeor 7 Tahun 2011 tentang mata uang," ujar Direktur Komunikasi BI Arbonas Hutabarat.