Meski begitu, Yoga memperkirakan tren penurunan animo peserta amnesti pajak tidak akan berlanjut pada periode III yang dimulai awal Januari hingga 31 Maret 2017.  Menurut dia, keikutsertaan wajib pajak pada periode III nanti bakal meningkat karena merupakan periode terakhir program amnesti pajak. 

"Periode ketiga mungkin bisa berbeda situasinya, karena itu periode terakhir. Setelah itu tidak ada lagi tax amnesty," katanya. (Baca: Kejar Penerimaan Tax Amnesty Periode II, Pegawai Pajak Lembur)

Selain itu, berbeda dengan periode I yang diisi oleh wajib pajak kakap, periode III tax amnesty akan lebih banyak diikuti oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). "Karena banyak UMKM yang secara perpajakan itu belum melaksanakan dengan baik," ujar Yoga. Hal ini sejalan dengan tren periode II ini, dimana 70 persen wajib pajak yang ikut pengampunan pajak adalah UMKM.

(Baca: Surat Tax Amnesty Meresahkan, Ditjen Pajak: Abaikan Kalau Tak Benar)

Di sisi lain, sebelumnya Sri Mulyani menyatakan, pemerintah juga akan meningkatkan sosialisasi kepada kelompok profesi. Caranya, bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi profesi tersebut. Bahkan, ada rencana menyerahkan data detail termasuk nama para wajib pajak yang tidak membayar pajak secara benar tetapi tak ikut pula amnesti pajak, kepada asosiasi yang bersangkutan.

Halaman: