Tekan Kredit Bermasalah, OJK Perketat Pengawasan Bank

Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK
29/9/2016, 16.20 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan (supervisi) terhadap perbankan seiring dengan meningkatnya rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL). Selain itu, Otoritas akan memberikan pendampingan dan konsultasi kepada perbankan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto menyatakan, rasio NPL perbankan secara umum saat ini masih terkendali. Namun, dia menolak membahas kondisi bank per bank. "Yang penting kami kawal agar tidak bertambah buruk," katanya di sela-sela acara Konferensi Internasional Keuangan Syariah di Jakarta, Kamis (29/9).

Rahmat menilai, secara umum rasio NPL perbankan masih terkendali (manageable). Namun, Otoritas tetap melakukan langkah pencegahan karena peningkatan NPL berkaitan dengan kondisi ekonomi global yang masih tak menentu.  (Baca: Kredit Bermasalah Bank-Bank Besar di Atas Rata-Rata Industri)

Selain memperketat pengawasan, menurut Rahmat, Otoritas juga menyiapkan pengaturan-pengaturan untuk memitigasi risiko. “Terkait risk management dan governance perbankan,” kata dia.

Berdasarkan pantauan Katadata, terdapat sejumlah bank yang mencatatkan rasio NPL gross di atas rata-rata NPL industri yang berada di level 3,18 persen per Juli lalu. Rasio ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 3,05 persen. Di antara 10 bank beraset terbesar, misalnya, terdapat enam bank yang membukukan NPL di atas 3 persen.

Mereka adalah Bank Permata dengan rasio NPL gross 4,6 persen per Juni 2016, Bank CIMB Niaga sebesar 3,97 persen, Bank Maybank Indonesia 3,85 persen, Bank Mandiri 3,74 persen, BTN sebesar 3,41 persen, dan Bank Danamon 3,3 persen. (Baca juga: Penyaluran Kredit Melambat, Kredit Bermasalah Menanjak)

Rasio NPL gross beberapa bank beraset menengah dan kecil juga terpantau tinggi. Bahkan, rasio NPL gross Bank of India Indonesia pada Juni lalu sudah mencapai 26,24 persen.

Yang juga patut disorot adalah rasio NPL Bank Pundi Indonesia sebesar 6,63 persen dan rasio kecukupan modal (CAR) cuma 8,01 persen. Rasio ini sudah mendekati batas CAR minimal 8 persen yang ditentukan oleh regulator. Jadi, selain persoalan kredit bermasalah, Bank Pundi juga terancam kekurangan modal.

Selain itu, lonjakan terjadi pada rasio pembiayaan macet (Non Performing Fund/NPF) di bank-bank syariah. Hingga Juni, terdapat lima bank yang masih berjibaku dengan tingginya rasio NPF gross, yaitu Bank Maybank Syariah Indonesia 29,31 persen, Bank Jawa Barat Banten Syariah 17,09 persen, Bank Victoria Syariah 12,03 persen, Bank Muamalat Indonesia 7,23 persen dan Bank Syariah Mandiri 5,58 persen.

Menghadapi kenaikan NPF, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyatakan, pihaknya telah meminta bank syariah untuk memperkuat permodalan. “Kami harap dengan adanya penambahan modal yang kami mintakan Rencana Bisnis Bank-nya tadi, saya pikir kami bisa sekaligus memperbaiki NPL mereka,” kata dia.

Menurut Muliaman, sejauh ini supervisi OJK juga sudah berbuah hasil. NPF netto berada di bawah batas NPL yang diatur regulator, yakni 5 persen. “Semua karena kami paksa mereka mitigasi risiko-risiko tersebut,” katanya. (Baca juga: OJK Ramal Tren Kenaikan Kredit Bermasalah Berakhir di Semester I)