PPATK Minta Dilibatkan dalam Proses Seleksi Anggota BPK

Arief Kamaludin|KATADATA
Agus Santoso, Wakil Kepala PPATK.
17/9/2016, 11.00 WIB

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta dilibatkan dalam proses pemilihan petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, selama ini Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat tak pernah melibatkan institusinya. Padahal, PPATK bisa membantu dalam memastikan integritas para calon.

“BPK haruslah (beranggotakan) orang yang memiliki integritas tinggi, itu harus jadi prioritas. Salah satu alat untuk menilai integritas itu dilihat dari transaksinya, meskipun bukan satu-satunya. Kalau transaksinya mencurigakan, seharusnya jangan dipilih,” kata Agus kepada Katadata, Jumat (16/9).

Agus mengatakan institusinya bisa menyediakan data rekam jejak (track record) keuangan masing-masing calon anggota BPK, sebagai bahan pertimbangan Komisi Keuangan DPR. Ini seperti yang terjadi dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Komisi yang sama.

Saat ini, PPATK dalam posisi menunggu permintaan dari Komisi Keuangan. Sebab, lembaga ini hanya bisa terlibat jika diminta. “Bagusnya, untuk pejabat publik (dimintakan),” ujarnya. (Baca juga: Penjaga Etik BPK di Pusaran Panama Papers).

Sebagai informasi, Komisi Keuangan DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 24 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 19-21 September 2016. Dari 24 calon, Komisi akan memilih satu orang anggota BPK.

Sebelumnya seleksi terhadap para calon sudah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan menghasilkan delapan calon unggulan. Kedelapan calon tersebut yakni, Anggito Abimanyu, Indra Bastian, Tubagus Haryono, Emita Wahyu Astami, Ahmad Yani, Bahrullah Akbar, Johanes Widodo Hario Mumpuni, dan Muhammad Yusuf Ateh.

Salah satu calon, Bahrullah Akbar adalah petahana atau incumbent yang menjabat anggota BPK sejak 2011. Bahrullah harus bersaing dengan 23 calon lainnya untuk mempertahankan jabatannya sebagai anggota BPK yang akan segera berakhir pada Oktober nanti.

Terkait dengan permintaan PPATK, Wakil Ketua Komisi Keuangan, Supriyatno mengatakan  pihaknya belum memutuskan apakah akan melibatkan lembagai ini dalam seleksi calon anggota BPK. Jika melibatkan pun, pihaknya hanya akan meminta untuk 10 calon teratas saja.

“Setelah dilakukan fit and proper test nanti, baru kami minta pendapat anggota komisi apakah perlu rekomendasi dari PPATK dan KPK,” kata dia. (Baca juga: DPR Diminta Tak Pilih Anggota BPK yang Terafiliasi Partai)

Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri berpendapat, pemilihan BPK sebaiknya melalui mekanisme panitia seleksi (pansel), layaknya pemilihan Ketua KPK. Ini perlu untuk memastikan integritas dan kompetensi pimpinan dan anggota BPK. Langkah ini juga bisa mengurangi proses pemilihan secara politik oleh DPR, yang dinilai sarat dengan kepentingan politik.

Selain itu, mekanisme pansel membuat masyarakat dapat mengetahui latar belakang calon ketua dan anggota BPK, untuk meminimalisasi adanya calon-calon yang dianggap bermasalah. “Jadi publik bisa tahu track record mereka,” kata Febri.