Siap-Siap Diperiksa kalau Betulkan SPT Ketimbang Tax Amnesty

Arief Kamaludin|KATADATA
6/9/2016, 10.22 WIB

Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) yang baru dirilis akhir bulan lalu, memberikan opsi pelaporan harta wajib pajak melalui pembetulan surat pemberitahuan (SPT) pajak. Namun, berbeda dengan amnesti pajak, petugas pajak akan memeriksa semua harta yang dilaporkan tersebut.

“Dengan melakukan pembetulan SPT, masih terdapat kemungkinan dimintakan klarifikasi ataupun pemeriksaan, sesuai ketentuan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama kepada Katadata, Senin (5/9). 

Namun, Hestu menegaskan, sepanjang tidak ada data yang mengindikasikan bahwa wajib pajak belum melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT dan pembetulannya, wajib pajak tak perlu khawatir akan menjadi objek pemeriksaan. “Sanksi administratif hanya dikenakan apabila ada pajak yang masih harus dibayar saat melakukan pembetulan SPT,” kata Hestu. (Baca juga: Ada Sanksi, Pembetulan SPT atau Tax Amnesty Harus Jujur)

Sanksi administratif yang dimaksud yaitu denda sebesar 2 persen per bulan selama paling banyak 24 bulan atau maksimal 48 persen dari pajak yang kurang dibayar. Hal ini esuai aturan dalan Undang-Undang KUP.  

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sempat menyinggung soal pemeriksaan bagi wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT. Ia mengakui pembetulan SPT bisa terasa painful alias menyakitkan. Sebab, petugas pajak bakal mengaudit dengan rinci, terlebih kalau tujuan pembetulan SPT adalah untuk mengurangi hak negara.

”Saya tahu bahwa ada dulu salah satu orang mengatakan, 'Bu kalau pembetulan SPT sama dengan masuk jebakan batman'. Aparat saya akan mengaudit seluruhnya sampai ke WC dia audit semua,” kata Sri Mulyani dalam dalam acara Diskusi Tax Amnesty di Universitas Indonesia, Depok, Kamis pekan lalu (1/9). (Lihat: https://www.youtube.com/watch?v=QsrKaumT9S0).

Namun, dia akan bersikap tegas terhadap petugas yang melakukan kekerasan, pemerasan atau korupsi dalam pemeriksaan tersebut. ”Kalau aparat itu sudah lakukan harassment, melakukan pemerasan, korupsi, kongkalikong, Anda laporkan pada saya. Tapi kalau menanyakan bahwa ada bukti, maka mereka (masyarakat) harusnya menghormati,” katanya.

Sri Mulyani juga berjanji akan berupaya mempermudah wajib pajak yang meyakini semua hartanya berasal dari penghasilan yang sudah kena pajak dan harta-harta tersebut juga sudah dibayarkan pajaknya. (Baca juga: Kelompok Wajib Pajak Ini Terbebas dari Sanksi Pajak)

Meski ada jalur pembetulan SPT, Sri Mulyani menilai, hal itu tidak menghilangkan esensi supaya masyarakat mengambil haknya dalam program tax amnesty. “Dengan amnesti ini Anda tidak akan  ditanya-tanya lagi. Silakan Anda menilainya (dengan pembetulan SPT),” ujarnya.