Kelompok Wajib Pajak Ini Terbebas dari Sanksi Pajak

Safrezi Fitra
Oleh Safrezi Fitra - Ameidyo Daud Nasution
31 Agustus 2016, 07:00
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA
Pengunjung acara sosialisasi ini membeludak. Yakni para pengusaha dari industri padat modal dan padat karya, jasa, pedagang besar menengah dan kecil, hingga masyarakat umum.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjelaskan ada beberapa kelompok masyarakat atau wajib pajak yang bisa terbebas dari sanksi dan denda perpajakan. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 20116 ini diharapkan bisa menjawab keresahan masyarakat terkait pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan kelompok ini diantaranya wajib pajak yang penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). “Terdapat beberapa kelompok, termasuk masyarakat di bawah PTKP, yang besarnya Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulan," ujarnya.

(Baca: Aturan Baru Tax Amnesty Dirjen Pajak Dinilai Melegakan Masyarakat)

Ada beberapa wajib pajak yang termasuk kelompok ini, yakni masyarakat berpenghasilan rendah, seperti petani, nelayan, buruh, dan asisten rumah tangga. Kemudian pensiunan, subyek pajak warisan belum terbagi, dan penerima warisan yang penghasilannya tidak melebihi PTKP.

Kelompok lainnya, “WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia,” kata Ken saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (30/8).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan sebenarnya masyarakat yang penghasilannya di bawah PTKP bisa dianggap bukan wajib pajak. Mereka tidak punya kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilannya dan tidak perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Meski memiliki harta, tapi tidak wajib melaporkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Makanya tidak perlu melakukan pembetulan SPT jika masih ada harta yang tidak dilaporkan. “Tidak perlu ikut tax amnesty atau menerima sanksi apapun,” ujarnya kepada Katadata, Selasa (30/8).

Sebenarnya Perdirjen Pajak 11/2016 hanya menyebutkan kelompok wajib pajak ini terbebas dari ketentuan pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Pasal ini mengatur perlakuan atas harta yang tidak pernah dilaporkan dalam SPT dan tidak ikut tax amnesty. (Baca: Wajib Pajak Patuh Cukup Betulkan SPT)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...