Pemerintah Akan Tetapkan Tujuh Bank Penampung Tax Amnesty

Bank KATADATA|Arief Kamaludin
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
12/7/2016, 14.38 WIB

Pemerintah akan menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur secara teknis pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Salah satuya adalah penunjukan bank persepsi.

Bank persepsi merupakan bank yang ditunjuk untuk menerima setoran uang tebusan dan atau dana yang dialihkan ke dalam negeri (repatriasi) dari hasil pengampunan pajak.

“Belum ada keputusan (nama-nama bank persepsi). Pokoknya, PMK keluar minggu ini,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro seusai rapat koordinasi (rakor) di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (12/7).

Padahal, sebelumnya Direktur Utama Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiatmadja mengungkapkan, ada tujuh bank yang ditunjuk sebagai bank persepsi. Bank yang dimaksud yakni empat bank BUMN: Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN) dan tiga bank swasta yakni BCA, Bank Danamon, dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).

(Baca: Pekan Ini, Menteri Keuangan Rilis Tiga Aturan Teknis Tax Amnesty)

Pada kesempatan berbeda, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Haddad mengatakan pemerintah sudah mengundang perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk membahas pelaksaanaan tax amnesty pada Senin (11/7) kemarin. Dalam rapat tersebut, memang sudah ditetapkan industri keuangan mana saja yang akan terlibat dalam program tersebut, baik itu bank persepsi, broker, dan manajer investasi.

“Kami sedang menunggu PMK-nya yang kabarnya satu atau dua hari ini bisa terselesaikan,” kata Muliaman di kantornya, Jakarta, Selasa (12/7). Pertimbangannya, banyak urusan teknis yang harus dipersiapkan untuk menjalankan kebijakan tersebut. “Kami minta seluruhnya (industri keuangan) mempersiapkan diri.”

(Baca: Pemerintah Siap Berlakukan Tax Amnesty Pekan Depan)

Sementara itu, Direktur BTN Iman Nugroho mengatakan, pihaknya siap menampung dana hingga Rp 30 triliun dari penerapan tax amnesty. Daya tampung ini masih lebih rendah dibandingkan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV seperti Bank Mandiri, BRI, ataupun BNI yang bisa mencapai Rp 100 triliun.

(Baca: Setelah Lebaran, Jokowi Panggil Para Pemilik Dana di Luar Negeri)

Kendati begitu, Iman menyatakan kesiapan BTN untuk terlibat dalam penerapan tax amnesty. Salah satu bentuknya adalah memberikan bunga deposito maksimal dari yang diperbolehkan oleh OJK. "Rate-nya bersaing, kami kan (bank) BUKU III, sekitar 0,25 persen lebih baik daripada Bank Mandiri, BRI atau BCA," kata Iman.