Direktorat Pajak Jamin Data Transaksi Kartu Kredit Tak Bocor

Arief Kamaludin|KATADATA
ATM
Penulis: Muchamad Nafi
6/4/2016, 07.00 WIB

Namun, dia menyadari bahwa data tersebut bukan indikator tunggal. Sebab, akan ada informasi pembanding lainnya, seperti apakah si nasabah punya utang atau penghasilan lain yangg sifatnya final. Lalu akan dibandingkan tingkat konsumsi, penghasilan, dan data lainnya sehingga akan diketahui nilai pajak yang harusnya dibayar.

Sebelumya, Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Destry Damayanti mengatakan data perbankan ini dibutuhkan untuk mendorong penerimaan negara. Bahkan di negara lain, seperti Singapura dan Swiss, rekening sudah lebih mudah untuk dibuka. Apalagi, kebijakan yang kaku lebih rentan disalahgunakan, termasuk dalam hal kerahasiaan bank. (Baca: LPS Dukung Pelaporan Transaksi Kartu Kredit untuk Pajak).

Bila kerahasiaan bank diterakpakan secara rigid, penelusuran aparat pun akan terhambat, termasuk penelisikan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan. Transparansi seperti ini, kata dia, penting mengingat penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi masih minim. Tetapi Destry berharap ada komitmen yang tegas dari pemerintah agar data ini tidak tersebar. Selain itu perlu ditetapkan sanksi yang jelas jika terjadi kebocoran.

Sementara Direktur Utama Bank Mandiri Kartiko Wirjoatmodjo meminta agar aturan ini dikaji terlebih dulu dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas terkait. Dengan begitu, sosialisasi kebijakan tersebut kepada industri perbankan akan lebih jelas. Dia juga meyakini, kebijakan ini tidak akan mengurangi minat nasabah untuk bertransaksi. “Secara individu untuk trasaksi belanja, simple. Yang tidak terkait dengan pidana seharusnya nggak khawatir,” tutur Kartiko.

 Kontributor: Desy Setyowati

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati