Likuiditas Mengetat, Rp 95 Triliun Berpotensi Cabut dari Bank

Bank KATADATA|Arief Kamaludin
(KATADATA|Arief Kamaludin)
Penulis: Yura Syahrul
24/2/2016, 15.11 WIB

KATADATA - Para bankir khawatir kondisi likuiditas perbankan di dalam negeri mengetat akibat kebijakan pemerintah yang terkait dengan simpanan atau dana pihak ketiga (DPK). Kondisi ini malah dapat mengancam keinginan pemerintah agar bank memacu penyaluran kredit untuk menggerakkan perekonomian tahun ini.

Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin menyoroti potensi menyusutnya dana pihak ketiga (DPK) di perbankan karena perubahan skema penyaluran dana transfer ke daerah dalam bentuk nontunai, seperti surat utang negara (SUN). Aturan yang mulai berlaku awal Maret nanti itu akan menyebabkan sebagian dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank, dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito, bakal menguap. Ia menghitung, potensi menguapnya dana daerah dari brankas bank mencapai sekitar Rp 25 triliun.

Tak cuma itu, DPK perbankan juga terancam menyusut gara-gara peraturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beleid yang baru dirilis awal Februari lalu itu mewajibkan seluruh lini Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) menggenggam SUN berkisar 20-50 persen. Tujuannya untuk memperbesar kepemilikan lokal di instrumen utang pemerintah tersebut.

Menurut Budi, peraturan tersebut akan memicu hengkangnya dana perusahaan asuransi dari perbankan. Ia menghitung, potensi berkurangnya DPK mencapai Rp 70 triliun. Jika ditambah dengan hijrahnya dana daerah maka jumlah DPK yang berkurang sehingga menyebabkan kontraksi likuiditas perbankan sekitar Rp 95 triliun.

“Tahun ini likuiditas perbankan akan ketat,” katanya di sela-sela acara pemaparan kinerja keuangan 2015 Bank Mandiri di Jakarta, Selasa (24/2). Apalagi, khusus untuk Bank Mandiri, ada surat utang yang jatuh tempo senilai Rp 10 triliun. Hal ini turut menekan likuiditas bank beraset terbesar di Indonesia ini.

(Baca: BRI dan Mandiri Berencana Turunkan Bunga)

Di tempat yang sama, Direktur Finance and Strategy Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo menilai kebijakan-kebijakan tersebut justru akan mempersulit bank menurunkan tingkat bunga. Di tengah mengetatnya likuiditas, bank-bank akan berlomba-lomba menawarkan bunga deposito tinggi untuk menarik dana masyarakat. “Kalau dana daerah dan dana asuransi ditarik ke pasar, itu pengaruh. Otomatis suku bunganya susah turun,” katanya.

Senior Vice President Division Head Financial Institutions Rating Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Hendro Utomo juga punya pandangan yang sama. Ia mengatakan, likuiditas perbankan mengetat karena DPK akan tersedot ke SUN. Bahkan, upaya pemerintah menurunkan bunga pasti sulit terwujud karena bank akan mengerek bunga untuk memupuk simpanan dana dari masyarakat.

Namun, kondisi seperti itu juga bisa digunakan bank untuk menerbitkan surat utang atau obligasi. Sebab, pendanaan melalui obligasi justru lebih cocok dengan pembiayaan jangka panjang yang dijalankan perbankan. “Sebenarnya DPK itu bisa digantikan oleh surat utang,” kata Hendro kepada Katadata, Rabu (24/2).

(Baca: Pemerintah Tetapkan Bunga Deposito BUMN Mengacu Inflasi)

Sementara itu, Ekonom Bank Permata Josua Pardede berpendapat, mengetatnya likuiditas akan mendorong bank menyalurkan dananya ke bank lain. Pasalnya, margin bunga yang didapat akan lebih tinggi karena bunga deposit facility sebesar lima persen sedangkan lending facility (pinjaman) 7,5 persen.

Kalau hal tersebut terjadi, langkah Bank Indonesia memangkas Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dalam rupiah tidak akan efektif untuk memacu penyaluran kredit. Menurut Josua, bank lebih untung bila menyalurkan dananya ke bank lain ketimbang dikucurkan ke sektor riil dalam bentuk kredit.

(Baca: Agresif Pangkas GWM, BI Dianggap “Kompromi” dengan Pemerintah)

Seperti diketahui, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pekan lalu memutuskan menurunkan suku bunga acuan BI rate menjadi 7 persen dan GWM Primer dalam rupiah turun 1 persen. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, paket kebijakan itu untuk memacu penyaluran kredit karena penurunan GWM akan menambah likuiditas perbankan sebesar Rp 34 triliun.

(Baca: OJK Permudah Bank Buka Cabang kalau Mau Turunkan Margin Bunga)

Pemerintah juga tengah mendorong bank untuk menurunkan bunga kredit sehingga bisa mengucur lebih deras. Cara yang dilakukan adalah melarang perusahaan BUMN dan kementerian atau lembaga (K/L) meminta bunga deposito tinggi kepada bank. Selain itu, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan yang membatasi margin bunga bersih (NIM) bank. Bank yang bisa menekan NIM akan mendapat insentif, sehingga ujung-ujungnya bunga kredit dapat turun.

Reporter: Desy Setyowati