Dapen Swasta Mengancam Bubarkan Diri

Donang Wahyu|KATADATA
Penulis:
Editor: Arsip
21/4/2015, 08.28 WIB

KATADATA ? Industri dana pensiun dipastikan bakal kebakaran jenggot dengan diberlakukannya pungutan 8 persen untuk program Pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) merekomendasikan tiga usulan kepada pemerintah.

Usulan pertama, kata Nur Hasan Kurniawan, Wakil Ketua Umum Perkumpulan DPLK, pemerintah hendaknya fokus mengoptimalkan dana kepesertaan program jaminan hari tua yang sudah berlangsung sejak 1992. Sebab, dari 63 juta pekerja sektor formal, baru 15 juta atau 24 persen yang baru ikut serta. "Itu saja (jaminan hari tua) tidak optimal, mengapa harus membebani pemberi kerja dan pekerja dengan kebijakan baru, iuran baru?," kata Nur seperti dikutip dari Kontan, Selasa (21/4).

Kedua, jika pemerintah tetap memaksakan iuran pensiun diwajibkan, sebaiknya jumlah pungutan diturunkan di bawah 2 persen dan meningkat secara bertahap. 

Alasannya, iuran jaminan hari tua sebesar 5,7 persen saja tidak seluruh peserta membayar. Apalagi kalau ditambah dengan iuran baru sebesar 8 persen. Pemberi kerja dan pekerja yang belum mengiur jaminan hari tua pasti akan kaget dengan iuran total 13,7 persen.

Usulan ketiga, adalah menunda program iuran pensiun ini. Asosiasi menilai, pemberlakuan program jaminan pensiun terlalu terburu-buru.

Reporter: Redaksi