OJK Dorong Pengembangan Produk Syariah Berbasis Bagi Hasil

KATADATA
Perbankan syariah didorong untuk memanfaatkan dana zakat dan wakaf sebagai sumber pembiayaan.
31/3/2015, 16.15 WIB

KATADATA ? Perbankan syariah didorong untuk mengembangkan produk berbasis bagi hasil (mudharabah). Variasi produk ini untuk menghadapi situasi ekonomi global yang mengalami tekanan seiring rencana bank sentral Amerika Serikat (AS), the Fed, menaikkan suku bunga.

Nantinya, Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Syariah Nasional (DSN), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan fatwa yang memudahkan perbankan syariah untuk mengeluarkan produk baru. Otoritas juga akan menerbitkan kebijakan lindung nilai (hedging) di sektor ini.

Menurut Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E. Siregar, prospek pembiayaan dengan basis mudharabah ini sangat besar lantaran tingkat konsumsi masyarakat Indonesia yang tinggi. Saat ini, pangsa pasar produk berbasis bagi hasil tersebut sudah mencapai 39 persen.

?Jumlah ini meningkat dari sekitar 10 persen pada 2000-an,? kata Mulya dalam acara ?Annual Meeting Islamic Financial Services Board (IFSB)? di Jakarta, Selasa (31/3).

Angka ini memang masih lebih kecil dibandingkan produk pembiayaan berbasis murabahah. Namun produk berbasis jual beli tersebut menunjukkan tren menurun dari 90 persen pada 2000 menjadi sekitar 61 persen.

?Jadi ada progress (kemajuan) walaupun (jumlahnya) masih lebih besar jual beli. Mudharabah tidak mudah memang, butuh pembelajaran lebih,? kata Mulya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati