OJK Sarankan Bank Syariah BUMN Lakukan Konsolidasi

KATADATA
OJK menyarankan bank syariah BUMN untuk melakukan konsolidasi sebelum memutuskan merger.
11/3/2015, 12.25 WIB

KATADATA ? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan bank-bank syariah pelat merah untuk melakukan konsolidasi terlebih dulu sebelum memutuskan melakukan penggabungan usaha atau merger.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK Mulya E. Siregar mengatakan, konsolidasi tersebut supaya kemampuan tiap-tiap bank yang akan digabungkan menjadi setara. Jika merger dilakukan tanpa melalui proses konsolidasi dikhawatirkan pangsa pasar syariah bank BUMN akan direbut oleh bank lain.

?Waktunya (konsolidasi) bisa 2-3 tahun, tapi kan bisnis jalan terus. Tapi kalau belum ada (konsolidasi), sudah sibuk ini-itu, market share- nya sudah diambil orang (bank lain), kata dia di Jakarta, Rabu (11/3).

(Baca: Pemerintah Ingin Miliki Bank Syariah yang Kuat)

Konsolidasi yang dimaksud antara lain untuk menyamakan strategi perusahaan, terutama untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Selain itu, juga untuk meningkatkan kemampuan teknologi informasi dan sumber daya manusia (SDM) masing-masing bank.

?Kalau (merger dilakukan) sekarang agak timpang. It?s take time, makan waktu sampai 2-3 tahun,? kata Mulya.

Meski begitu, dia sepakat adanya merger bank syariah ini, sehingga pengawasan OJK terhadap industri ini akan lebih mudah. Namun, dia mengingatkan agar proses merger dilakukan dengan hati-hati.

Saat ini terdapat tiga bank syariah dan satu unit syariah yang dimiliki BUMN. Keempat bank syariah pelat merah tersebut adalah Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah, dan unit syariah milik BTN.

(Baca: Merger Bank BUMN Syariah Ditargetkan Tuntas Tahun Ini)

Dari keempat bank syariah BUMN tersebut, aset Bank Syariah Mandiri merupakan yang terbesar, yakni Rp 63,97 triliun pada 2013. Kemudian diikuti BRI Syariah sebesar Rp 17,4 triliun, BNI Syariah Rp 14,71 triliun, dan unit syariah BTN Rp 9,7 triliun.

Berdasarkan statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per November 2014, jumlah industri bank umum syariah (BUS) tercatat sebanyak 12 bank. Sedangkan jumlah unit usaha syariah (UUS) sebanyak 22 unit syariah, dan BPR Syariah sebanyak 163 bank.

Adapun total aset (khusus BUS dan UUS) sebesar Rp261,927 triliun, pembiayaan sebesar Rp198,376 triliun, dan penghimpunan DPK perbankan syariah sebesar Rp 209,64 triliun.

Reporter: Desy Setyowati