PPnBM untuk Rumah Mewah Bisa Ganggu Penyaluran KPR

Donang Wahyu|KATADATA
Penulis:
Editor: Arsip
3/3/2015, 10.17 WIB

KATADATA ? Rencana pemerintah menaikkan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi pembelian rumah mewah di atas Rp 2 miliar bisa menurunkan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR). Perbankan sebelumnya sudah dibatasi menyalurkan KPR melalui aturan loan to value (LTV) yang diterbitkan BI tahun lalu.

?Kalau harga Rp 2 miliar terkena PPnBM ya repot,? kata Direktur Konsumer Bank Central Asia (BCA) Henry Koenaifi seperti dikutip Kontan, Selasa (3/3). Soalnya, harga rumah dan apartemen di Jakarta yang terus meroket, meskipun dari sisi luas tanah dan bangunan yang belum termasuk kategori rumah mewah.

Head of Consumer Lending Bank CIMB Niaga Tony Tardjo mengatakan, rencana pajak akan memengaruhi permintaan KPR. Sampai akhir 2014, sekitar setengah dari portofolio KPR CIMB Niaga yang mencapai Rp 23 triliun diisi KPR menengah ke atas. 

Reporter: Redaksi