OJK Perketat Pengawasan Konglomerasi Keuangan

Donang Wahyu|KATADATA
Penulis:
Editor: Arsip
17/2/2015, 10.24 WIB

KATADATA ? Otoritas Jasa Keuangan akan meningkatkan pengawasan gerak bisnis konglomerasi keuangan. Saat ini, dalam catatan OJK terdapat 16 konglomerasi keuangan yang menguasai total aset perbankan nasional.

Seperti dikutip Kontan, Selasa (17/2), OJK akan mewajibkan menyampaikan daftar anak usaha, sekaligus entitas yang ditunjuk menjadi induk usaha. OJK memberikan waktu sampai 31 Maret tahun ini. Kemudian konglomerasi keuangan juga menyerahkan profil risiko terintegrasi tiap semester.

Bila telat melaporkan, OJK akan memberikan sanksi mulai dari penurunan tingkat kesehatan, pembatasan kegiatan usaha, hingga penggantian manajemen. 

Reporter: Redaksi