Kepemilikan Asing di Bank Harus Izin DPR

Donang Wahyu|KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu
Penulis:
Editor: Arsip
26/8/2014, 09.13 WIB

KATADATA ? Panitia Kerja RUU Perbankan DPR akan membatasi kepemilikan asing di perbankan nasional maksimal sebesar 40 persen yang berlaku surut. ?Kesepakatan asas restroaktif ini diambil dalam rapat pembahasan RUU Perbankan 21 Agustus lalu,? kata Harry Azhas Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR, seperti dikutip Kontan, Selasa (26/8).

Meski begitu, tetap ada pengecualian bagi investor asing yang sudah terlanjur memiliki lebih 40 persen saham di bank lokal. Pertama, bank yang dikendalikan asing harus memiliki rapor keuangan yang sehat. Kedua, bank tersebut memiliki rekam jejak, baik dalam mengelola bank yang mengacu prinsip good corporate governance.

Ketiga, bank milik asing tersebut terbukti memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia. Meski sudah memenuhi ketiga syarat ini, investor asing tetap harus meminta persetujuan DPR. ?Otoritas Jasa keuangan (OJK) harus meminta izin ke DPR apakah kepemilikan lebih dari 40 persen tetap boleh dilanjutkan atau tidak bagi bank bersangkutan,? kata Harry. 

Reporter: Redaksi