Bentuk KUB, Bank Jatim Akan Teken Kesepakatan dengan Bank NTB Syariah
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) menyatakan terdapat ada tiga kandidat Bank Pembangunan Daerah yang akan membentuk kelompok usaha bank atau KUB. Ketiganya ialah Bank Lampung, Bank Banten, dan Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah.
Salah satu kandidat BPD yang digandeng oleh BJTM, yakni Bank NTB Syariah, akan melaksanakan penandatanganan perjanjian pemegang saham atau shareholders agreement awal Mei 2024.
Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman mengatakan, khusus untuk Bank NTB Syariah prosesnya sudah diawali cukup lama. Saat ini, prosesnya sudah sampai kepada tahapan administratif, kelembagaan, serta uji tuntas atau due diligent yang melibatkan pihak ketiga seperti akuntan publik.
"Insya Allah menjelang selesainya proses tersebut awal Mei itu akan ada tahapan penandatanganan shareholders agreement. Ini sudah kami sepakati, termasuk dalam hal penetapan valuasinya," tuturnya kepada wartawan dalam paparan kinerja Q1 2024 di Jakarta, Senin (29/4)
Busrul menambahkan seusai penandatanganan tersebut, BJTM akan melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dirinya beralasan, dipilihnya Bank NTB Syariah karena ada kesamaan bisnis dan potensi yang sangat bagus.
"Di NTB syariahnya bertumbuh dengan baik dan di Jawa Timur juga potensi-potensi juga berkembang dengan baik. Di saat yang sama, kami juga memiliki unit usaha syariah," tuturnya. Sehingga hal ini memiliki manfaat antar keduanya yaitu BJTM maupun BPD NTB Syariah.
Selain itu, BJTM juga memiliki alasan dalam memilih Bank Banten untuk membentuk KUB. Menurut Busrul, Bank Banten sudah bertumbuh dengan baik walau memang perkembangannya belum optimal. Namun di samping itu, Busrul menilai ada potensi dan prospek yang baik ke depannya.
"Kami sudah berkomunikasi dengan mereka dan tinggal menunggu hasil kajian yang ada. Termasuk juga untuk BPD Lampung," katanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae sebelumnya mengatakan, pada posisi 29 Februari 2024 sudah terdapat sepuluh Bank Pembangunan Daerah atau BPD yang akan membentuk KUB. Rinciannya dengan empat calon bank induk dan atau pelaksana bank induk per data OJK 29 Februari 2024.
"Dari sepuluh BPD tersebut, satu di antaranya telah selesai proses perizinan di OJK. Lalu satu BPD sudah dalam tahap penandatanganan PKS," kata Dian dalam keterangan resminya, Jumat (15/3).
Dalam hal ini, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024, atau cukup memiliki Rp 1 triliun sepanjang BPD tersebut efektif tergabung menjadi anggota dari KUB.