BRI Restrukturisasi Kredit 1,2 juta Nasabahnya Senilai Rp 85 Triliun

KATADATA
BRI telah merestrukturisasi kredit 1,2 juta nasabahnya yang terdampak pandemi corona senilai Rp 85 triliun hingga 30 April 2020.
6/5/2020, 17.32 WIB

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah merestrukturisasi kredit 1,2 juta debiturnya hingga 30 April 2020. Mayoritas debitur yang mendapatkan restrukturisasi berasal dari kelompok usaha mikro lantaran terdampak pandemi corona.

Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Catur Budi Harto menjelaskan total nilai kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp 85 triliun. Dari total tersebut, 1,1 juta merupakan debitur usaha mikro dengan total nilai kredit Rp 70 triliun. Hingga Juni 2020 diperkirakan masih ada sekitar 4 juta debitur BRI yang melakukan restrukturisasi.

“Ini juga angka besar. Kami harapkan semua restrukturisasi yang masuk kami selesaikan sesuai dengan kapasitas yang kita miliki hingga Juni nanti,” kata Catur dikutip dalam acara Zooming with Primus yang bertajuk 'Jurus Perbankan Hadapi Corona', Selasa (5/5).

Catur menegaskan, relaksasi yang dilakukan oleh BRI tentunya sesuai dengan pedoman POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical.

(Baca: OJK Sebut 74 Bank Restrukturisasi Kredit Masa Pandemi Rp 207 Triliun)

POJK tersebut menyebutkan bahwa, bank memiliki kewenangan untuk menentukan indikator-indikator yang harus dilengkapi oleh debitur jika ingin memperoleh relaksasi pembiayaan.

Sedangkan, untuk relaksasi kepada nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR), BRI mengaju pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Permenko tersebut mengatur subsidi untuk pinjaman debitur di bawah Rp 500 juta selama maksimal enam bulan. Rinciannya, selama tiga bulan pertama Pemerintah akan mensubsidi bunga KUR sebesar 6%, lalu selama tiga bulan selanjutnya subsidi berkurang menjadi 3%.

Pada tahun ini, bunga KUR tercatat 16% dan selama ini pemerintah telah mensubsidi 10%. Artinya, dalam kondisi pandemi corona saat ini debitur KUR tak perlu membayar bunga selama tiga bulan awal, baru kemudian membayar sebesar 3% ke bank tiba bulan berikutnya.

(Baca: BRI Syariah Restrukturisasi 5.298 Debitur, Mayoritas KUR dan KPR)

Prinsipnya, kata Catur, Bank memiliki itikad baik untuk melonggarkan arus kas debitur selama masa Covid-19. Jadi, tentunya ada kesepatakan-kesepakatan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, agar  sektor riil dan juga perbankan bisa survive di masa krisis saat ini. 

Di sisi lain, Catur menyatakan, terdapat beberapa sektor yang masih tumbuh selama pandemi Covid-19, di antaranya sektor produksi pengolahan pangan ataupun bidang farmasi.

Pada April 2020 BRI mampu menyalurkan pembiayaan baru sebesar Rp 10 triliun yang ditujukan bagi sektor-sektor pertanian dan UMKM yang tidak terdampak Covid-19. “Dari total Rp 10 triliun, separuhnya adalah KUR,” ujarnya.

(Baca: BTN Restrukturisasi 24 Ribu Debitur Terdampak Corona Senilai Rp 4 T)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah