Nasabah JS Saving Plan milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero), kembali menagih pemerintah soal pembayaran polis yang hingga kini belum terealisasi. Nasabah ingin pemerintah menyuntikkan modal kepada Jiwasraya untuk membayarkan polis.
Salah satu nasabah dari produk berjenis bancassurance tersebut, Machril, mengatakan bahwa saat ini dia hanya bisa menunggu kejelasan soal skema pembayaran yang dijanjikan keluar pada April 2020 lalu. "Ternyata belum ada sampai sekarang," katanya, Kamis (14/5) malam.
Machril sangat berharap, Pemerintah mau menyuntikkan modal tambahan kepada Jiwasraya untuk membayarkan polis 17 ribu nasabah yang totalnya sekitar Rp 16,3 triliun. Salah satunya melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Bahana).
(Baca: Kejaksaan Periksa Pejabat OJK untuk Dalami Bukti Kasus Jiwasraya)
Seperti diketahui, BPUI resmi menjadi induk usaha (holding) BUMN bidang asuransi pada akhir Maret 2020 lalu. Rencananya, BPUI mendapatkan PMN senilai Rp 6,27 triliun sebagai dukungan tambahan pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk memperkuat penjaminan kredit UMKM oleh Jamkrindo dan Askrindo.
Namun Machril menilai bahwa peruntukan PMN kepada BPUI itu seharusnya lebih diperjelas lagi, apakah bisa juga untuk menyuntikkan pemulihan Jiwasraya. "Kami menunggu kepastian itu, karena kami juga sedang megap-megap tidak ada pemasukan di tengah Covid-19," katanya.
Nasabah JS Saving Plan lainnya, Donny Aprisandi, juga menyatakan tidak tahu kapan ada kejelasan dari pemerintah soal pembayaran polisnya. Pasalnya, pada 31 Maret 2020 lalu, Jiwasraya mulai membayarkan klaim senilai Rp 470 miliar, namun kepada nasabah tradisional, bukan untuk nasabah produk investasi.
(Baca: Jiwasraya Masih Godok Pembayaran Polis JS Saving Plan Rp 16,3 Triliun)
Donny mengatakan, dia dan nasabah-nasabah JS Saving Plan pun sebenarnya ingin mendatangi Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk meminta kejelasan namun terhalang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Mungkin setelah PSBB dibuka kita akan datangi lagi untuk selesaikan masalah ini," katanya.
Kendati demikian, pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan bahwa pembayaran polis JS Saving Plan tidak bisa menggunakan PMN kepada Bahana dalam program PEN.
Pasalnya, PMN tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Jamkrindo dan Askrindo dalam memberikan penjaminan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Toto, dengan adanya PMN kepada Bahana, gearing ratio bisnis penjaminan akan meningkat.
"Sehingga BUMN bisa mengcover lebih banyak penjaminan segmen mikro-kecil di tengah pandemi Covid-19 ini. Jadi, tidak boleh dipakai untuk bayar polis nasabah Jiwasraya. Untuk yang ini (bayar polis) harus dicarikan mekanisme lain," kata Toto.
(Baca: Kejaksaan Periksa 4 Saksi Kasus Jiwasraya di Tengah Pandemi Corona)