Sempat Diduga Ilegal, Kemenkop dan OJK Normalisasi 35 Koperasi Online

KATADATA
Ilustrasi. Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada investasi masih mereview 15 koperasi simpan pinjam online yang diduga ilegal.
30/5/2020, 12.42 WIB

Kementerian Koperasi dan UKM  dan Satgas Waspada Investasi OJK memperbolehkan 35 koperasi online untuk beroperasi kembali. Koperasi-koperasi tersebut sebelumnya masuk dalam daftar 50 aplikasi koperasi simpan pinjam ilegal yang dirilis Satgas Waspada Investasi lantaran melakukan penawaran pinjaman online tak sesuai dengan prinsip perkoperasian. 

Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan OJK terkait daftar koperasi yang diduga melakukan penyimpangan sebagaimana rilis Satgas Waspada Investasi pada 22 Mei 2020. Dalam koordinasi tersebut pun telah dihasilkan beberapa kesepakatan.

"Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan review secara menyeluruh dan mengambil tiga langkah," ujar Rully dalam keterangan resmi, Jumat (30/5).

(Baca: OJK Kembali Buat Aturan Relaksasi untuk Jaga Likuiditas dan Modal Bank)

Pertama, melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.

 Ketiga, melakukan normalisasi dan rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah