Kemenkeu: Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Seharusnya Rp 286 Ribu

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Ilustrasi. Iuran peserta BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II akan naik mulai 1 Juli 2020.
Editor: Agustiyanti
30/5/2020, 19.34 WIB

(Baca: Kemenkes Upayakan Layanan Kesehatan Online Bisa Ditanggung BPJS)

Menurut dia, pemerintah seharusnya menaikkan iuran setelah kondisi perekonomian kembali pulih serta daya beli masyarakat meningkat. Kenaikan iuran juga harus diiringi dengan perbaikan tata kelola keuangan yang baik.

"Perpres 75 dan 64 intinya ada kenaikan iuran dan itu sebuah keniscayaan, karena regulasi mengatur. Tapi masalahnya kan perbaikannya seperti apa," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan dan resmi membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan sebelumnya yang mencapai hingga 100%. Namun dalam PP baru tersebut, Jokowi tetap menaikkan iuran bagi peserta mandiri kelas 1 dan 2 berlaku 1 Juli 2020.

Perincian kenaikan iuran tersebut dapat dilihat dalam databoks di bawah ini.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto