Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menyebut, kerugian masyarakat akibat kejahatan ekonomi berkedok investasi atau investasi bodong mencapai Rp 92 triliun dalam kurun waktu 10 tahun atau sejak 2009 hingga 2019.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan, masifnya kemunculan investasi bodong salah satunya disebabkan karena kemajuan teknologi. Hal ini membuat orang dengan mudah melakukan penawaran investasi lewat internet, yang kemudian disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Memang kemajuan teknologi informasi tak dapat dibendung, seperti platform media sosial yang marak. Tapi disalah gunakan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab untuk menawarkan investasi legal,” kata Tongam kepada Katadata.co.id, Rabu (3/6).
Selain itu, literasi keuangan dan investasi masyarakat sendiri masih tergolong rendah, sehingga mudah terbujuk tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi. Literasi ini menurut Tongam perlu ditingkatkan, sehingga masyarakat tidak terjebak tawaran investasi ilegal.
Ia menambahkan, edukasi literasi keuangan dan investasi merupakan cara paling ampuh menekan investasi bodong. Pasalnya, untuk memberantas tawaran investasi ilegal yang terus bermunculan tergolong sulit, karena ketika satu aplikasi diblokir, muncul aplikasi serupa dengan nama berbeda.
(Baca: Imbas Kasus KSP Indosurya, Pemerintah Perketat Pengawasan Koperasi)
Salah satu kanal aplikasi investasi atau pinjaman online ilegal adalah Google Play Store, yang sangat sulit untuk diblokir. Satgas Waspada Investasi sendiri pernah meminta kepada Google untuk memblokir kemunculan aplikasi-aplikasi ilegal, namun Google tidak bisa melakukannya lantaran sistemnya open source.
Akibatnya, investasi bodong terus mengalami pelonjakan kasus setiap tahunnya. Misalnya, pada 2017 tercatat 79 entitas investasi ilegal, lalu pada 2018 meningkat menjadi 106 entitas investasi ilegal.
Jumlah terus meningkat pada 2019 menjadi 442 entitas investasi ilegal yang tercatat Satgas Waspada Investasi. Adapun, hingga April 2020 sudah ada 61 entitas investasi ilegal yang terdeteksi.
Untuk memininamlisir agar investasi ilegal tak sampai diminati oleh banyak masyarakat, Satgas Waspada Investasi terus melakukan pemblokiran akun. Caranya, dengan mengajukan permohonan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, masalahnya para oknum dengan mudahnya bermutasi menjadi akun lain atau aplikasi sejenis dengan nama yang berbeda.
Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengumumkan kepada masyarakat perihal akun apa saja yang sebaiknya dihindari oleh masyarakat, bahkan banyak juga akun-akun yang dilaporkan ke pihak Kepolisian agar ditindak secara hukum.
(Baca: Modus Investasi Bodong Memiles, Iming-Iming Mobil dan Libatkan Artis)
“Yang kita lakukan, kita blokir, kita umumkan kepada masyarakat dan sampaikan informasi ke kepolisian dan melakukan proses hukum di sana,” jelasnya.
Meski demikian, langkah preventif tetap menjadi prioritas utama Satgas Waspada Investasi, dengan mengedepankan informasi dan sosialisasi kepada msyarakat. Harapannya, kesadaran investasi di masyarakat akan meningkat, sehingga tidak terjerumus dalam jebakan investasi bodong.
Biarpun begitu, Tongam mengatakan, langkah preventif merupakan agenda utama Satgas Waspada Investasi. Pasalnya, dengan membekali informasi dan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat secara berkala, pihaknya berharap mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terjebak investasi ilegal.
Sosialisasi yang dilakukan tergolong sederhana dan mudah, yakni dengan program 2L, yang merupakan kepanjangan dari Legal dan Logis. Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat mengecek aspek legal ketika ada tawaran investasi, kemudian meminta masyarakat mempertimbangkan apakah tawaran tersebut logis atau tidak.
"Apabila ada penawaran bagi hasil sebesar 10% per bulan atau 1% per hari, ini tentu tidak logis dan masyarakat harus rasional. Jangan sampai malah sebaliknya terjerumus kepada investasi bodong," ujarnya.
(Baca: Total Kerugian Akibat Investasi Bodong Rp 88,8 Triliun dalam 10 Tahun)