Cara Menghitung Potongan Gaji untuk Iuran Tapera Pegawai

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Warga melintas di depan rumah bersubsidi yang sedang dibangun, di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020).
Penulis: Pingit Aria
10/6/2020, 14.47 WIB

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Iuran Tapera akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, dan pegawai swasta.

Pemerintah akan menarik iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai 2021 mendatang. Sebagai tahap awal iuran akan ditarik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian iuran akan ditarik untuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD, TNI, dan Polri. Kemudian paling lambat pada 2027, pemerintah akan menarik iuran kepada pegawai swasta.

Iuran Tapera

Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar mengatakan, pekerja akan ditarik iuran Tapera sebesar 3%. Rinciannya, 0,5% akan ditanggung pemberi kerja, dan 2,5% ditanggung pekerja.

Menurut Ariev, skema tersebut berlaku sama bagi pegawai swasta, BUMN maupun aparatur sipil negara atau ASN. Hanya penarikannya saja yang berbeda.

Dana penarikan Tapera yang dilakukan untuk ASN berasal dari Kementerian Keuangan lewat mekanisme APBN. Sedangkan untuk perusahaan swasta dan BUMN ditarik langsung lewat perusahaan.

(Baca: BP Tapera Targetkan 13 Juta Peserta pada 2024)

Contoh perhitungan iuran Tapera bagi pekerja dengan gaji sebesar Rp5 juta per bulan, dengan iuran 3% berarti Rp 150.000 per bulan. Rinciannya, Rp125.000 dibayar pekerja dan Rp25.000 dibayarkan oleh perusahaan.

Yang berbeda adalah pada pekerja mandiri atau informal. Menurut Ariev, bagi pekerja mandiri iuran yang harus dibayarkan sendiri sebesar 3%.

Pada kelompok pekerja informal, Youtuber, artis atau tukang bakso yang mengikuti program ini wajib mengiur 3% secara penuh. "Pekerja mandiri 3% itu bayar sendiri. Karena pemberi kerjanya kan mereka sendiri," ucapnya.

PENGEMBANG PROPERTI TERDAMPAK COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.)

Penggunaan Tapera

Penggunaan iuran Tapera disebutkan dalam pasal 37. Isinya, pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan, atau perbaikan rumah.

Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera. Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Sementara itu, rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.  Pembiayaan kepemilikan rumah juga dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli.

(Baca: BP Tapera akan Dapat Limpahan Dana FLPP Rp 40 Triliun)

Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:

  • Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
  • Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah Belum memiliki rumah
  • Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama

Sementara itu, pembiaayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan berdasarkan kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.

Kritik Tapera

Dilansir dari Antara, Wakil Ketua Majelis Permusyawararan Rakyat (MPR) RI Syarief Hasan meminta pemerintah menjelaskan lebih detail mengenai mekanisme iuran Tapera. "Iuran ini akan berlangsung dalam jangka waktu lama sehingga berpotensi menjadi dana jumbo. Pemerintah harus menjelaskan mekanismenya," kata Syarief dalam keterangan tertulisnya.

Syarief juga menyatakan belum urgen dilakukan saat ini ketika rakyat masih kesulitan hidup karena pandemi Covid-19. "Tabungan perumahan bisa dilakukan dengan model lain tanpa harus memotong gaji pegawai dan memberatkan pengusaha kecil menengah," katanya.

Selain itu, Syarief meminta Pemerintah untuk melakukan koordinasi di antara lembaga-lembaga yang menyediakan pembiayaan perumahan sehingga tidak terjadi tumpang-tindih program. Ia mencontohkan, program manfaat layanan tambahan (MLT) dari BP Jamsostek yang juga memberikan fasilitas pembiayaan rumah dan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR).

(Baca: Potongan Tapera, Beban atau Berkah?)

Ada juga program Pinjaman Uang Muka (PUM) KPR tanpa bunga bagi TNI, Polri, PNS, Kementerian Pertahanan, dan PNS Polri oleh PT Asabri melalui pemotongan Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP).

"Jangan ada tumpang-tindih program yang pada akhirnya menghambat dan merugikan masyarakat yang menerima berbagai potongan gaji dan berimbas pada kualitas kesejahteraan rakyat," katanya.

Reporter: Antara