Hoaks Ajakan Tarik Dana, Bagaimana Likuiditas Bank di Tengah Pandemi?

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Pingit Aria
1/7/2020, 20.06 WIB

Sebuah informasi yang menyebut bahwa likuiditas perbankan bermasalah akibat pandemi virus corona beredar di media sosial. Konten tersebut juga berisi ajakan agar masyarakat ramai-ramai menarik uang dari perbankan atau rush money.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cepat-cepat meluruskan hoaks tersebut. OJK memastikan bahwa likuiditas perbankan di Indonesia dalam kondisi aman.

“OJK meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoaks di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. Informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoaks dan tidak benar," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Rabu (1/7).

(Baca: Bank BUMN Optimistis Salurkan Kredit Rp 90 T, Ini Sektor yang Dibidik)

Berdasarkan data OJK Mei 2020, rasio kecukupan permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan sebesar 22,16%, yakni di atas ketentuan. Angka tersebut juga naik dari 22,08% pada April 2020.

Sementara hingga 17 Juni 2020, rasio alat likuid atau non-core deposit dan alat likuid per Dana Pihak Ketiga (DPK) terpantau pada level 123,2% dan 26,2%. Keduanya jauh di atas ambang batas masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Lebih jauh, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, 29 Juni 2020, OJK menyebut loan to deposit ratio atau LDR perbankan turun dari 91,55% pada April 2020 menjadi 90,42% pada Mei 2020.

Pertumbuhan kredit pada Mei 2020 melambat di 3,04% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Angka itu terendah sejak 1998, melemah di seluruh jenis penggunaan.

Sedangkan angka kredit macet atau non performing loan (NPL) gross naik dari 2,89% pada April 2020 menjadi 3,01 pada Mei 2020.

Berdasarkan data sementara Bank Indonesia, penghimpunan dana pihak ketiga atau DPK per Mei tercatat sebesar Rp 5.931,8 triliun, tumbuh 8,2% (yoy), lebih tinggi dari pertumbuhan April (8,0%). Kenaikan DPK berasal dari peningkatan giro (18,8%), terutama di Banten dan Jawa Tengah, dan simpanan berjangka (2,8%), yang banyak dihimpun dari DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

Sementara itu, penyaluran kredit mencapai IDR5.585 triliun, tumbuh melambat sebesar 2,4% (yoy), jauh lebih rendah dari bulan sebelumnya (5,1%) karena dampak dari Pandemi Covid-19. 

(Baca: Rincian Utang Ratusan Triliun Pemerintah di BUMN)

OJK telah melaporkan hoaks yang beredar kepada Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan. Sebab, informasi itu telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157," kata Anto.

Reporter: Antara