Bank dalam Pengawasan Sebelum Pandemi Corona Bisa Dapat Dana dari LPS

Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi, logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS menyebutkan, bahwa penempatan dana di perbankan juga berlaku untuk bank yang berstatus dalam pengawasan sebelum terjadinya pandemi corona.
Penulis: Agung Jatmiko
24/7/2020, 17.28 WIB

Selain itu, bank yang dimaksud mengalami permasalahan likuiditas yang tidak disebabkan oleh tindak pidana atau fraud. Lalu, bank juga tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman likuiditas jangka pendek dari Bank Indonesia (BI).

Untuk mengajukan penempatan dana LPS, bank juga harus melampirkan surat dari pemegang saham pengendali, yang menyatakan tidak dapat membantu permasalahan likuiditas. Kedua, melampirkan pernyataan bahwa permasalahan likuiditas tidak disebabkan oleh tindak pidana atau fraud.

Ketiga, menyertakan dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan dana untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam rangka pemenuhan kewajiban dana pihak ketiga (DPK), termasuk proyeksi arus kas. Keempat, menyertakan daftar dan dokumen seluruh aset bank dan pemegang saham pengendali yang menjadi jaminan.

Kelima, menyertakan surat pernyataan dari pemilik jaminan bahwa aset yang menjadi jaminan berada dalam kondisi bebas dari segala perikatan, sengketa, sitaan, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.

Keenam, menyertakan surat pernyataan dari pemilik jaminan yang menyatakan tidak akan mengalihkan dan/atau menjaminkan kembali aset yang dijadikan jaminan. Ketujuh, membuat surat pernyataan kesanggupan untuk membayar segala kewajiban.

Bank juga harus membuat surat pernyataan, yang menyatakan bahwa penempatan dana LPS akan digunakan sesuai ketentuan. Kemudian, pemegang saham pengendali juga bersedia menjaminkan aset miliknya untuk penempatan dana LPS.

Halaman: