Setumpuk Syarat Teknis dari LPS untuk Tempatkan Dana di Bank "Sakit"

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS mengeluarkan aturan teknis yang berisi persyaratan bank yang bisa mendapatkan penempatan dana dari LPS.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
24/7/2020, 17.25 WIB

Selain itu LPS mempertimbangkan kelangsungan usaha atas bank yang menerima penempatan dana dan juga terkait dengan kecukupan jaminan.

"LPS akan meminta adanya jaminan, bisa berasal aset milik pemegang saham pengendali ataupun aset dari bank," kata Halim.

Adapun, plafon dan periode penempatan dana pada bank juga telah diatur, dimana total penempatan dana pada seluruh bank, paling tinggi sebesar 30% dari jumlah kekayaan LPS. Dengan ketentuan paling tinggi sebesar 2,5% ditempatkan pada setiap bank.

Sebagai informasi, jumlah kekayaan LPS yang dijadikan dasar perhitungan, yaitu jumlah kekayaan LPS per 31 Desember 2019. Nilai kekayaan LPS pada periode tersebut sebesar Rp 120,58 triliun.

Sementara, periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak hanya lima kali. Perpanjangan tersebut, masing-masing paling lama satu bulan.

Untuk suku bunga penempatan dana, LPS mengenakan bunga secara harian kepada Bank atas baki debet penempatan dana oleh LPS. Bunga dihitung dengan menggunakan tingkat suku bunga penjaminan LPS.

Adapun, LPS memberikan syarat kepada bank yang menerima penempatan dana, yakni bank hanya boleh menggunakan dana untuk pembayaran kewajiban dana pihak ketiga yang tidak terafiliasi atau terkait dengan bank.

Selama periode pemberian penempatan dana, atau selama bank belum melunasi kewajiban penempatan dana, bank dilarang melakukan penempatan dana pada bank lain. Selain itu, bank tidak boleh menyalurkan kredit atau pembiayaan baru kepada pihak terafiliasi, serta tidak boleh membagikan dividen.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin