OJK Yakin Bunga Kredit Akan Terus Turun Seiring Penurunan Bunga Acuan

ANTARA FOTO/Humas OJK/pras.
Ilustrasi, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. OJK yakin suku bunga kredit perbankan akan terus turun seiring dengan penurunan suku bunga acuan BI.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
6/8/2020, 08.05 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis rata-rata suku bunga kredit perbankan bakal turun seiring dengan kebijakan suku bunga rendah yang diterapkan Bank Indonesia (BI). Pada 30 Juni 2020 rata-rata bunga kredit sudah turun menjadi 9,99% dari sebelumnya 10,74% pada 30 Juni 2019.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penurunan rata-rata suku bunga kredit perbankan terjadi seiring dengan turunnya level suku bunga acuan, yakni BI 7 Day Reverse Repo. Per Juni 2020, suku bunga acuan berada di level 4,25% dan kembali diturunkan oleh BI menjadi 4% pada Juli 2020.

"Memang penurunan suku bunga di sektor perbankan tidak bisa secepat kebijakan BI karena perlu proses transmisi. Tapi saya yakin tren suku bunga di sektor perbankan akan terus turun," kata Wimboh, dalam konferensi pers bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Rabu (5/8).

Selain dipicu penurunan suku bunga acuan, ia yakin rata-rata bunga perbankan turun karena pemerintah telah menempatkan dana di bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Pembangundan Daerah (BPD). Penempatan dana tersebut bisa memicu bunga turun karena pemerintah mematok bunga simpanan yang rendah, sekitar 3,34%.

Bunga simpanan rendah yang dipatok pemerintah ini diyakini mampu menurunkan biaya pengelolaan dana atau cost of fund perbankan. Hal ini akan mempengaruhi besaran bunga pinjaman perbankan.

Selain bunga kredit penurunan juga terlihat pada rata-rata suku bunga deposito, di mana OJK mencatat level per 30 Juni 2020 sebesar 5,97%. Sedangkan per 30 Juni 2019 level rata-rata deposito perbankan berada di level 6,95%.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa suku bunga acuan sudah turun menjadi 4%. Lalu, suku bunga fasilitas deposito juga turun menjadi 3,25% dan suku bunga fasilitas pinjaman turun menjadi 4,75% pada Juli 2020.

"Keputusan ini konsisten dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga, dan sebagai langkah lanjutan untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," kata Perry.

Dari sisi kondisi perbankan saat ini, OJK mencatat rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) per 30 Juni 2020 sebesar 22,59%. Level tersebut menandakan bahwa kecukupan modal naik dari posisi bulan sebelumnya di level 22,14%.

Begitu juga dengan tingkat likuiditas perbankan yang melonggar selama pandemi virus corona atau Covid-19. Rasio kredit terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) tercatat berada di level 88,64% pada Juni 2020, melonggar dari posisi bulan sebelumnya di level 90,42%.

Pelonggaran likuiditas tersebut terjadi karena perlambatan kredit diiringi dengan peningkatan dana pihak ketiga (DPK) perbankan. Sepanjang semester I 2020 kredit hanya tumbuh 1,49% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara DPK perbankan mampu tumbuh 7,95% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Meski begitu, kualitas penyaluran kredit tercatat memburuk. Kredit seret alias non-performing loan (NPL) industri perbankan tercatat berada di level 3,11% per Juni 2020. Sedangkan NPL industri per Mei 2020 berada di level yang lebih baik yaitu 3,01%.

Reporter: Ihya Ulum Aldin